PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII melakukan penebangan pohon kropon di Jalan Raya Bangil, Senin (10/4/2023) pagi.
Penebangan tersebut dilakukan karena kondisi pohon sudah rentan ambruk, sehingga perlu pananganan secepatnya agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
Setelah ditebang, petugas kemudian memotong batang dan ranting-ranting pohon jenis sengon tersebut agar lebih mudah dievakuasi.
"Kegiatan dimulai sejak pagi. Pohon yang sudah ditebang diangkut kendaraan truk agar tidak mengganggu arus kendaraan," jelas Aditama, salah satu petugas.
Terpisah, Wibowo, Kepala BBPJN VIII mengatakan pohon di pinggir Jalan Raya Bangil itu harus ditebang lantaran kondisinya sudah tua dan keropos.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
"Jika tidak ditangani segera bisa membahayakan pengguna jalan. Ada surat permohonan dari polres ada pohon keropos," jelasnya melalui WhatsApp.
Sementara Khoiron, Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi terkait penebangan pohon di Jalan Raya Bangil mengatakan bahwa hal itu memang menjadi wewenang BBPJN karena lokasinya berada di bahu jalan nasional.
"Kegiatan (penebangan pohon) itu bukan DLH, tapi pihak balai besar jalan nasional karena lokasi pohonnya di pinggir jalan nasional," jelasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News