
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan, Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mil/uzi/mar)