Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada.

Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)