
Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)
Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)