Ini Alasan Mahfud MD Dirikan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Ini Alasan Mahfud MD Dirikan Tim Percepatan Reformasi Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: KOMPAS.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkap latar belakang dia membentuk .

Menurutnya, saat ini pihaknya menemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip melalui Kompas.com.

Ia mengatakan, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam menjadi sorotan .

“Di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” tuturnya.

“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” lanjut Mahfud.

Kasus seperti itulah, lanjut Menko Polhukam, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.

“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, , sampai 31 Desember 2023. Hasilnya nanti berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

Diketahui, Menkopolhukam, membentuk berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, tentang .

Berdasarkan SK itu, anggota dari terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta kelompok kerja.

Dalam SK tersebut, mengatur posisi pengarah diisi oleh Ex officio oleh Menkopolhukam, sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkopolhukam menjabat sebagai ketua. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respon Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Langkah Kejagung Sudah Seharusnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO