"Sepanjang yang kita peroleh itu wajar ya sah-sah saja. Yang pasti dalam masalah ini tidak ada keuangan negara yang dirugikan. Meski begitu kami akan membentuk Panja untuk menelusuri sejauh mana yang disebut pengecualian tersebut, karena disana ada dua point yang disebutkan," papar politisi asal PKB ini.
Politisi yang akrab disapa Gus Halim itu mengingatkan penurunan predikat LHP dari BPK RI itu sebagai bahan introspeksi diri bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya.
Dewan selama ini tidak pernah membentuk panja, mengingat empat kali berturut-turut Pemprov Jatim selalu meraih WTP. "Dewan akan bentuk Panja untuk menyikapi hasil audit laporan BPK RI. Ini akan menjadi introspeksi bersama untuk perbaikan di masa depan," imbuh Gus Halim.
Terpisah, Anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, predikat WDP diberikan karena BPK RI menilai pengendalian kas dan belanja barang dan jasa Pemprov masih amburadul. "Sudah diingatkan sejak tahun 2014 lalu, namun tetap saja tidak diperbaiki sehingga kami berikan opini WDP," ungkapnya.
Moermahadi mengatakan, meski sudah diberikan WDP, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Pemprov Jatim sejak LHP diserahkan ke Pemprov dari BPK. "Sewaktu-waktu sebenarnya bisa, tapi kalau secara aturan 60 hari setelah diselesaikan. Itu terus mengikuti. Jika tahun 2016 tidak ada perubahan ya dapat opini lagi. Nanti Pemprov bisa berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Jatim," jelasnya. (mdr/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






