LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Lamongan akan segera memanggil sejumlak pihak terkait yang terlibat dalam pendirian Pabrik Kran di Dusun Grogol. Ini dilakukan pasca sejumlah warga Dusun Grogol Desa Tritunggal Kecamatan Babat melakukan aksi protes pada pendirian pabrik kran di desanya tersebut.
Ketua Komisi A, Zulaikah, menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan aksi penolakan warga terkait dengan pendirian pabrik. "Yang pasti komisi A menilai keberadaan pabrik kran ini telah menyalahi RT/RW Lamongan. Untuk itulah kami sangat perlu memanggil sejumlah pihak termasuk perwakilan warga di mana lokasi pabrik ini berada yakni dusun Grogol Babat dan Desa Pucuk Kecamatan Pucuk," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi
Zulaikah mengungkapkan bahwa pemanggilan sejumlah pihak ini perlu dilakukan guna mendengar keterangan dari berbagai pihak. Sebab, dalam pertemuan dengan perwakilan warga Dusun Grogol beberapa lalu, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru.
"Di antaranya ijin Kemenkumham menyatakan pabrik kran yang berdiri di situ (Grogol.red) ijinnya dari pusat pabrik peleburan logam bukan pabrik kran," jelasnya.
Ini jelas menyalahi aturan yang ada, dimana dalam RT/RW Lamongan menyatakan untuk pabrik dalam klasifikasi berat seperti pabrik logam maka tempatnya di Utara Lamongan. "Tidak boleh berdiri diatas pertanian dan pertambakan produktif," ujarnya.
Baca Juga: Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim
Bahkan rencananya komisi A akan melakukan sidak ke lokasi terkait dengan ijin HO yang diduga ada masalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan perwakilan warga Dusun Grogol Desa Karanglangit, Babat mendatangi komisi A DPRD Lamongan. Kedatangan warga ini, untuk wadul perihal keberadaan pabrik kran yang dinilai tidak membawa dampak positif pada warga. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News