MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna bersama dewan yang berlangsung hari ini, Rabu (2/8/2023).
"Perubahan PAK ini memang penting, karena kemaren ada sedikit pergeseran agar normalisasi pada perjalanan seluruh OPD. Dan dengan beberapa kekurangan-kekurangan kita selesaikan di PAK," ujarnya awak media.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Dalam agenda tersebut, ia menyebut pelaksanaan APBD tahun ini telah melewati 1 semester. Namun, ada beberapa hal yang mengharuskan dilakukan perubahan APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual serta objektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama semester pertama.
Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.
"Beberapa perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023," urai Gatot.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Maka dari itu, Pemkab Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatori terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Berkaitan dengan beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023," kata Gatot.
"Perubahan ini tidak menyangkut substansi perencanaan seperti: tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, perangkat daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja, melainkan yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Sementara dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, meliputi pertama, capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan.
Kedua Asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Ketiga Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai, keempat Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat yang berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya, kelima Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Dan keenam adalah penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Wabup juga menyampaikan, secara khusus, pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik 0,59%, yaitu sebesar 25 Miliar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah.
Selanjutnya berkaitan dengan perubahan kebijakan Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program, kegiatan dan upaya efektivitas anggaran;
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024, sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2023 dan Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kemudian efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan Belanja Wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran serta Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas, tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Adapun untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah atau turun 2,96% yaitu sebesar 140 miliar 194 juta 61 ribu 703 rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 triliun 739 nmliar 941 juta 289 ribu 370 rupiah.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Terkait dengan Pembiayaan Daerah, Perubahan Kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022, di mana hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara umum, perubahan kebijakan Pembiayaan Daerah diarahkan pada: penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena berkurangnya SiLPA dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan pada Penyertaan Modal Daerah. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News