Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di MAN Gondanglegi Malang, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di MAN Gondanglegi Malang, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Yunianto, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen. (foto: hamid/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan Madrasah Aliah Negeri (MAN) Gondanglegi sebesar Rp 2,150 milar yang mengendap selama satu tahun belakangan ini, kini kasusnya disidik kembali Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Bahkan Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka.

Dugaan korupsi Rp 2,150 miliar berawal dari usulan yang diajukan MAN Gondanglegi kepada Kemenag sebesar Rp 4 miliar dan telah dikucurkan sebesar Rp 3,8 miliar. Sedang luas lahan yang diperluas diperkirakan hanya 1 hektare dengan harga Rp 1,650 miliar saja.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Yunianto, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya Selasa (30/6) kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 2,150 miliar itu, sudah menetapkan 3 tersangka. Para tersangka itu adalah Kepala Sekolah MAN, PPK dan Panitia Pembangunan.

“Kami akan memberikan waktu kepada salah satu tersangka pada hari Kamis ini. Saat kami panggil ternyata belum menunjuk pengacara. Kita beri batas waktu sampai hari Kamis, jika belum ada, maka kami akan menunjuk atau menyediakan pengacara untuknya,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo ini.

Yunianto bertekad akan mengangani dugaan korupsi di MAN Gondanglegi ini sesegera mungkin. Kejaksaan sudah dapat menghitung kerugian negara bersama BPKP dan segera dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Disinggung kemungkinan terkontaminasinya Kejaksaan, sehingga kasus ini terkatung-katung selama 1 tahun, Yunianto menambahkan, dia sebagai Kasipidsus yang baru melanjutkan pekerjaan Kasipidsus yang lama. “Akan tetapi, saat ini kami sudah menetapkan 3 tersangka, dan siap dilakukan pemberkasan untuk segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas dia. (thu/mlg3/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO