MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah bencana alam yang kerap melanda sejumlah daerah jadi atensi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto. Oleh karena itu, organisasi pemerintah pemangku hutan tersebut menyampaikan arti pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Dalam Ngopi Bareng bersama PWI Mojokerto, Administratur Perhutani Mojokerto, Andi Adrian Hidayat, menyampaikan dampak penyalahgunaan fungsi hutan sebagai pemukiman.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Ada sebuah desa di Jawa Timur dilanda banjir lantaran menjadikan kawasan hutan sebagai pemukiman. Padahal oleh pemerintahan Belanda waktu itu merubah fungsi hutan sebagai pemukiman sangat dilarang," ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Karenanya, ia memberikan wawasan akan arti pentingnya kelestarian hutan. Andi juga berharap jajaran pers dapat membantu menginformasikan implementasi kerja Perhutani kepada masyarakat.
“Saya sangat berharap rekan pers aktif menjalin komunikasi yang intens dengan Perhutani Mojokerto, sehingga sinergi diantara kita lebih bermakna,” katanya.
Baca Juga: Kantongi Suara Mutlak, Amin Nahkodai PWI Mojokerto Periode 2024-2027
Ia menjelaskan, kawasan hutan yang masuk pengelolaan Mojokerto seluas 31.918,4 hektare, Itupun berada di wilayah utara sungai Brantas di daerah Jetis dan Dawarblandong. Kawasan hutan, kata Andi, sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar hutan, sehingga interaksi dan intensitas terhadap hutan sangat tinggi.
"Saya sangat berharap rekan pers aktif menjalin komunikasi yang intens dengan Perhutani Mojokerto, sehingga sinergi diantara kita lebih bermakna,” tuturnya.
Hal pokok, lanjut Andi, tentang ruang lingkup, tugas, fungsi dan wilayah kerja Perhutani. Hal tersebut sangat perlu mengingat sering dijumpai tulisan para jurnalis yang mengandung kesalahan akibat dari pemahaman insan pers tentang Perhutani yang kurang lengkap, katanya
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Sementara itu, Ketua PWI Mojokerto, Sholahuddin, mengapresiasi kegiatan ini.
“Alhamdulillah, setelah sekian purnama, pintu komunikasi dengan Perhutani akan semakin terbuka,” ucapnya.
“Hal ini sangat memudahkan wartawan dalam menggali informasi ataupun mendapatkan data yang akan dijadikan berita,” imbuhnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan dialog interaktif yang hangat, tentang pembangunan hutan dan kehutanan Perhutani Mojokerto. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News