PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 9 partai politik di Kabupaten Pasuruan yang mengajukan komposisi bakal calon legislatif selama masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro. Ia mengungkapkan 9 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PKN, Demokrat, Partai Ummat, PPP, dan PAN.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Ia menjelaskan pengajuan perubahan dari masing-masing partai tersebut bervariasi. Ada yang merubah nomer urut caleg, pindah dapil, ganti caleg, dan lainnya.
Adapun total bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 parpol di Kabupaten Pasuruan adalah 603 orang. Sementara penetapan DCT dijadwalkan 3 November dan diumumkan 4 November.
Sebelum penetapan DCT, lanjut Zahro, KPU melakukan proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg dan pencermatan rancangan DCT. Ia juga menyampaikan adanya surat edaran terbaru mengacu pada pasal 87 PKPU 10 2023 ayat 1 tentang pembatalan DCT.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Dijelaskan Zahro, ada tiga faktor yang membatalkan daftar calon tetap. Yaitu yang bersangkutan meninggal, pemalsuan dokumen dan terbukti dalam putusan pengadilan, serta sakit sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti selama 75 hari.
"Itu istilahnya kondisi khusus dan itu dimulai sejak tanggal 21 Oktober hingga 3 November," jelas Zahro kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/10/2023).
Terkait adanya caleg yang meninggal dunia setelah ditetapkan dalam DCT, Zahro menjawab hal itu tak mempengaruhi komposisi nomor urut.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
"Nomor calegnya tetap, hanya saja namanya dicoret," pungkas Zahro. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News