Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin

Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin Salah satu toko modern Alfamart di Kecamatan Senori.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan SE tentang moratorium atau penangguhan sementara izin usaha pendirian toko modern seperti maupun , tampaknya tak maksimal.

Sebab, di lapangan nyatanya masih ada belasan minimarket yang diduga belum mengantongi izin.

Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com, ada belasan toko modern berlabel milik yang belum mengantongi izin, tetapi sudah nekat beroperasi.

"Info yang kami terima ada 18 yang belum memiliki izin," terang salah satu sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan saat dimintai keterangan, Kamis (15/2/2024).

Menanggapi adanya minimarket yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ketua DPRD , Mohammad Miyadi, meminta agar pemkab bertindak tegas.

Sebab, surat edaran (SE) nomor: 510/622/414.110.4/2204 tentang penangguhan izin pendirian minimarket masih berlaku hingga 31 Desember 2024.

"Ya moratorium tersebut harus dijalankan," tegas Miyadi.

Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten , Gunadi, berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait perihal minimarket yang belum mengantongi izin.

"Tentunya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim perizinan," ucap Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Di sisi lain, Pimpinan di Rembang yang menaungi Toko Modern di Kabupaten , Ihsan, mengklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah.

"Mengenai ini (moratorium) kami selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Termasuk di antaranya kelengkapan izin toko kami di Kabupaten ," bebernya.

Namun, saat disinggung belasan minimarket yang tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, Ihsan tak merespons.

Diketahui, SE Moratorium tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Budi Wiyana per 1 Februari 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa penangguhan izin pendirian minimarket berlaku hingga 31 Desember 2024.

Selama masa moratorium, maka penerbitan izin maupun perpanjangan ataupun daftar ulang ditangguhkan. Penerbitan rekomendasi serta verifikasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup juga ditangguhkan.

Tak hanya itu, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) toko modern juga ikut ditangguhkan. (wan/rev)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO