Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin

Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin Salah satu toko modern Alfamart di Kecamatan Senori.

"Tentunya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim perizinan," ucap Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Di sisi lain, Pimpinan di Rembang yang menaungi Toko Modern di Kabupaten , Ihsan, mengklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah.

"Mengenai ini (moratorium) kami selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Termasuk di antaranya kelengkapan izin toko kami di Kabupaten ," bebernya.

Namun, saat disinggung belasan minimarket yang tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, Ihsan tak merespons.

Diketahui, SE Moratorium tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Budi Wiyana per 1 Februari 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa penangguhan izin pendirian minimarket berlaku hingga 31 Desember 2024.

Selama masa moratorium, maka penerbitan izin maupun perpanjangan ataupun daftar ulang ditangguhkan. Penerbitan rekomendasi serta verifikasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup juga ditangguhkan.

Tak hanya itu, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) toko modern juga ikut ditangguhkan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO