Inilah Tata Cara Penggunaan Dana Desa

Inilah Tata Cara Penggunaan Dana Desa Plh Bupati Yuhronur Efendi saat menyalami peserta sosialisasi ADD. (haris/BANGSAONLINE)

Sedangkan Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Hasman Ma'ani memberikan petunjuk program apa saja yang bisa dibiayai dengan dana desa. Yakni hanya boleh digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan Desa itu dirinci olehnya hanya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyelenggaraan Poskesdes dan Polindes serta Posyandu, kemudian sarana prasarana desa, pemberdayaan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

"Sarana prasarana desa ini tidak termasuk untuk pembangunan balai desa. Kalau untuk jalan desa, jalan usaha tani, pembangunan embung, energi terbarukan, sanitasi lingkungan, air bersih dan irigasi tersier, boleh," ungkapnya.

Plh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi itu berpesan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran desa. "Ikuti semua petunjuk penggunaan dan pelajaran yang diberikan pemerintah pusat," pesan dia dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Kaharudin tersebut.

Alokasi dana desa di Lamongan tahun ini sebesar Rp 121.980.407.500. selain itu, ada anggaran dari pos bantuan keuangan desa sebesar Rp 16.815.000.000 serta dari bagi hasil pajak daerah untuk desa sebesar rp 9.257.499.526. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO