Fuad Amin Samarkan Harta, Simpan Uang di Rekening Ajudan Istri

Fuad Amin Samarkan Harta, Simpan Uang di Rekening Ajudan Istri SAKSI - Suasana sidang TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menghadirkan 14 saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8). (foto: tribun)

Keseringan menjawab lupa, Sofi kena tegur majelis hakim. Ia juga disindir masih muda tapi sudah pikun.

"Jangan sampai negara rugi sudah mengangkat saudara menjadi PNS karena sering lupa. Coba diingat-ingat, supaya tidak terlalu lama ini sidangnya," tegur ketua majelis hakim Muhammad Muchlis.

Dalam dakwaan diketahui Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (mtrv/dtc/lan/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO