Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur

Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur Jajaran Bawaslu Kabupaten Tuban saat acara media gathering dan konferensi pers dengan media.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan ribuan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data bermaslah pada Pilkada Serentak 2024.

"Selama masa coklit yang dimulai 24 Juni-24 Juli 2024, pengawas pemilu mulai mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih telah ditemukan ribuan proses coklit yang bermasalah," beber Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, kepada wartawan usai menggelar media gathering di salah satu hotel di Tuban, Jum'at (26/7/2024).

Ia mengungkapkan, coklit bermasalah itu lantaran pantarlih tak melakukan tata cara sesuai mekanisme di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024. Yakni tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker. Ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," jelas Arifin.

Sementara Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat , Nabrisi Rohid, menjelaskan temuan selama tahapan coklit tersebut menjadi atensi pihaknya.

Karena itu, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) sempat melakukan uji petik di semua TPS se-Kabupaten Tuban.

"Di antaranya ya jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1.363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35," paparnya.

Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.

"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang pria yang karib disapa Naha tersebut.

Mantan Ketua DPD GMNI Jatim ini juga menjelaskan selama proses coklit, Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme.

Kemudian, untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. Untuk itu, diimbau agar ada perbaikan secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD.

"Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh , karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada. Belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO