MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang sopir truk yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo jenis double L. Aris Badrus Saman (23), nama sopir asal Dusun Brumbung, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diringkus bersama barang bukti 564 butir pil koplo jenis double L siap edar yang saat itu disimpan di almari pakaian di dalam rumahnya.
564 butir pil koplo tersebut oleh tersangka disimpan di dalam plastik klip. 56 plastik klip masing-masing terisi sebanyak 10 butir dan 1 plastik klip sisanya terisi 4 butir.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas yang mendapatkan informasi dari warga, selain berprofesi sebagai sopir truk, Aris juga pengedar pil koplo jenis doble L. Selain itu, dia juga sering menggunakannya untuk doping stamina tubuhnya saat menjalankan pekerjaanya sebagai sopir truk.
Tersangka juga diduga merupakan anggota sindikat pengedar pil koplo antarkota. Di depan petugas tersangka mengaku, selain dijual, pil koplo tersebut juga dikonsumsi sendiri dengan alasan bisa menambah stamina badannya menjadi lebih fresh dan kuat.
Tersangka merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba setempat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran pil koplo. “Tersangka dijerat UU Kesehatan No. 6 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari, Senin (31/8). (gun/rvl)
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News