JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di jalan raya Kabuh-Babat, Jombang, Sabtu (14/09/24).
Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengirimi miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga: Tawuran Pemuda Beratribut Perguruan Silat di Brondong, Polres Lamongan Sebut Ada 3 Korban Luka
"Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras antar wilayah," ucapnya, Selasa (17/09/24).
Turut diamankan sopir bernama Abdul Wahab (48) warga kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan.
"Kami amankan 696 botol miras berbagai jenis yang diangkut mobil pikap bernopol S 9951 JA, yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang," ujar Qoyum.
Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah
Dari keterangan sopir, ratusan botol miras itu dikirim dengan tujuan desa Sukodadi, kecamatan Kabuh.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti miras telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Qoyum. (aan/van)
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News