GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.
Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Farda ditahan Kejari Gresik di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.
Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.
Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran Kejari Gresik menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasar di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Dengan demikian, dari 4 parang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik, tinggal Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto yang belum ditahan.
Sebelumnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print 361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan sejatinya Joko akan ditahan bersamaan Siska pada Kamis (10/10/2024). Namun, saat dilakukan pemanggilan Joko mangkir alias tidak datang.
Kabarnya Joko sedang sakit, sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses penahanan.
Joko jika kondisinya dinyatakan sehat oleh tim medis kabarnya akan dilakukan penahanan pada Senin (14/10/2024), pekan depan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan selalu dilakukan oleh Kejari Gresik. Seperti saat akan menahan Fransiska Dyah Ayu Puspitasa. Sejumlah petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan Siska sebelum dilakukan penahanan.
"Joko dijadwalkan dilakukan penahanan Senin," kata salah satu jaksa Pidsus Kejari Gresik. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News