Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja, memperlihatkan hasil putusan gugatan. Foto: Ist.
Majelis hakim juga memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.
"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan, total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkracht," ungkapnya.
Welem menjelaskan, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan, dan sampah. Warga penghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi rumah, akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024.
Dampaknya, developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.
"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






