Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja, memperlihatkan hasil putusan gugatan. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan PT. Multi Graha Persada selaku developer perumahan Graha Persada Indah Regency (penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat).
Gugatan dilayangkan atas tindakan 51 penghuni yang tak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024. Totalnya mencapai Rp800 juta.
BACA JUGA:
- Respons Demo Warga Imaan di PN Gresik, Direktur YLBH FT Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
- Demo di PN Gresik, Warga Tuntut Otak Perampokan Agen BRILink Dihukum Mati
- YLBH FT Kembali Emban Amanah Kelola Posbakum PN Gresik Tahun 2026
- Otak Pembunuhan dan Perampokan Istri Pengusaha asal Gresik Terancam Hukuman Mati
"Gugatan kami dikabulkan. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," ucap Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik usai mengikuti sidang, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, namun tidak ada respons positif.
"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik," jelas Welem.
Disampaikan Welem, pada putusan ini, hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.
Klik Berita Selanjutnya






