GRESIK, BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) merespons langkah pendukung kotak kosong yang menggugat hasil Pilkada Gresik 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menganggap gugatan tersebut terlalu muluk-muluk.
"Gugatan hasil Pilkada Gresik ke MK itu saya ibaratkan seperti peribahasa bagaikan pungguk merindukan bulan. Artinya, mengharapkan sesuatu yang sulit sekali terwujud," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Menurut dia, pengajuan gugatan hasil Pilkada terjawab dalam pasal 158 ayat 2 huruf d pada Undang-Undang 16/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Fajar menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dalam pengajuan keberatan untuk dapat dilakukan pembatalan jika terdapat perbedaan/selisih pencapaian suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
"Sedangkan selisih suara antara calon nomor 1 (Yani-Alif) dengan nomor 2 (Kotak Kosong) terpaut jauh, persentasenya di atas 0,5 persen," ucapnya.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
Pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga menyebut penentuan kemenangan calon poin kalimat penghitungan dengan parameter dari total suara sah, bukan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Juga bukan ketidakhadiran pemilih, apalagi berbicara dimasukkannya pemikiran alasan hitungan dari suara golput yang dianggap tinggi," cetusnya.
"Oleh sebab itu, apabila alasan permohonan ke MK berdasarkan dalil-dalil perhitungan lahirnya golput, alibi dimaksud jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan," katanya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
"Jikalau kemudian dalil adanya sebuah gerakan diduga adanya kecurangan hingga timbulnya pelanggaran dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hal ini maka berdasar pasal 135 A ayat 1 sampai dengan 5, haruslah saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segera melapor pada Bawaslu, dan kemudian tentu dengan batasan waktu tertentu (14 hari)," jelasnya.
Laporan itulah, lanjut Fajar, yang nantinya akan ditindaklanjuti Gakumdu, jika unsurnya terpenuhi, sebagaimana pentunjuk pasal 146 Undang undang yang sama.
Fajar menyatakan, sudah ada tahapan dan proses serta mekanisme Pilkada 2024 yang harus dimengerti dan dipahami.
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
"Atas fakta-fakta perundangan itu dan mecermati sebagaimana ketentuan syarat dalam mengajukan gugatan ke MK, kami menilai gugatan ke MK atas gelaran Pilkada Gresik 2024 bagai si pungguk merindukan bulan," pungkasnya.
Diketahui, KPU Gresik telah menyampaikan hasil akhir rekapitulasi Pilkada 2024. Hasilnya, pasangan Yani-Alif mendapatkan 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News