Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) merespons langkah pendukung kotak kosong yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menganggap gugatan tersebut terlalu muluk-muluk.

"Gugatan hasil pilkada Gresik ke MK itu saya ibaratkan seperti peribahasa bagaikan pungguk merindukan bulan. Artinya, mengharapkan sesuatu yang sulit sekali terwujud," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Ia mengatakan, KPU Gresik usai Pilkada 2024 telah menyampaikan hasil akhir pesta demokrasi yang diikuti Yani-Alif sebagai nomor urut 1, dan kotak kosong di nomor 2. Hasilnya, pasangan Yani-Alif mendapatkan 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara.

"Perolehan suara Yani-Alif dan kotak kosong tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam form model D/KWk, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 2752 tahun 2024," kata Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini.

"Kalau ada masyarakat yang lakukan langkah itu (menggugat ke MK) sah-sah saja, hak hukum setiap pihak dilindungi perundangan, namun apakah memang permohonan itu telah terpenuhi unsur-unsur sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan?," paparnya menambahkan.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Gresik Optimis MK Tolak Gugatan Pendukung Kotak Kosong

Menurut dia, pengajuan gugatan hasil Pilkada terjawab dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d mengacu pada Undang-Undang 16/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dalam pengajuan keberatan untuk dapat dilakukan pembatalan jika terdapat perbedaan/selisih pencapaian suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Sedangkan selisih suara antara calon nomor 1 (Yani-Alif) dengan nomor 2 (Kotak Kosong) terpaut jauh, persentasenya di atas 0,5 persen," ucapnya.

Pada Undang undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Fajar menyebut penentuan kemenangan calon poin kalimat penghitungan dengan parameter dari total suara sah, bukan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Usulan Pemecatan Bagus dan Medy dari Pengurus DPC PDIP Gresik Belum Turun hingga Pilkada Usai

"Juga bukan ketidakhadiran pemilih, apalagi berbicara dimasukkannya pemikiran alasan hitungan dari suara golput yang dianggap tinggi," cetusnya.

Oleh sebab itu, apabila alasan permohonan ke MK berdasarkan dalil-dalil perhitungan lahirnya golput, alibi dimaksud jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan.

"Jikalau kemudian dalil adanya sebuah gerakan diduga adanya kecurangan hingga timbulnya pelanggaran dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hal ini maka berdasar Pasal 135 A ayat (1 s/d 5) haruslah saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segera melapor pada Bawaslu, dan kemudian tentu dengan batasan waktu tertentu (14 hari)," ungkapnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK

"Jika unsurnya terpenuhi maka pasti berikut perintah undang undang pula pasti pihak sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti, sebagaimana pentunjuk pasal 146 Undang undang yang sama," imbuhnya.

Fajar menyatakan, Pilkada 2024 sudah ada tahapan dan proses serta mekanisme yang harus dimengerti dan dipahami, bukan hanya urusan suka atau tidak suka.

"Atas fakta-fakta perundangan itu dan mecermati sebagaimana ketentuan syarat dalam mengajukan gugatan ke MK, kami menilai gugatan ke MK atas gelaran Pilkada Gresik 2024 bagai si pungguk merindukan bulan," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Direktur YLBH FT Soroti Pabrik Pencemar Lingkungan di Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO