Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - YLBH Fajar Trilaksana (FT) merespons langkah pendukung kotak kosong yang menggugat hasil Pilkada Gresik 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menganggap gugatan tersebut terlalu muluk-muluk.

"Gugatan hasil Pilkada Gresik ke MK itu saya ibaratkan seperti peribahasa bagaikan pungguk merindukan bulan. Artinya, mengharapkan sesuatu yang sulit sekali terwujud," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/12/2024).

Menurut dia, pengajuan gugatan hasil Pilkada terjawab dalam pasal 158 ayat 2 huruf d pada Undang-Undang 16/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Fajar menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dalam pengajuan keberatan untuk dapat dilakukan pembatalan jika terdapat perbedaan/selisih pencapaian suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Sedangkan selisih suara antara calon nomor 1 (Yani-Alif) dengan nomor 2 (Kotak Kosong) terpaut jauh, persentasenya di atas 0,5 persen," ucapnya.

Pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga menyebut penentuan kemenangan calon poin kalimat penghitungan dengan parameter dari total suara sah, bukan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Juga bukan ketidakhadiran pemilih, apalagi berbicara dimasukkannya pemikiran alasan hitungan dari suara golput yang dianggap tinggi," cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO