Fajar Mauladan (tiga dari kiri) bersama PA GMNI Gresik. Foto: ist.
"Terlepas legal standing itu diterima atau ditolak oleh MK, hal ini merupakan kecerobohan para komisioner KPU Gresik," cetusnya.
Menurut Fajar, kecerobohan komisioner KPU Gresik merupakan masalah etika dalam menyelenggarakan pemilu dan bisa dijadikan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kecerobohan komisioner KPU Gresik ini mempengaruhi kualitas demokrasi Pilkada Gresik sehingga bupati terpilih belum bisa ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih Pilkada Gresik 2024," imbuhnya.
Fajar menyampaikan, KPU daerah lain sudah menggelar sidang pleno penetapan calon bupati dan wali kota terpilih.
"Artinya, rakyat sudah cukup jenuh dengan proses formal demokrasi yaitu pemilu. Rakyat sudah menunggu terobosan melalui kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan-ketimpangan sosial yang berdampak pada ekonomi rakyat," pungkasnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




