Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik, Pendukung Kotak Kosong Yakin Menang

Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik, Pendukung Kotak Kosong Yakin Menang Kolase foto M. Ali Murtadlo dan M. Irfan Choirie saat berada di MK. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie sebagai kuasa hukum M. Ali Murtadlo, pemantau sekaligus pendukung kotak kosong dalam pesta demokrasi di Kota Pudak menyatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) 2024 bakal dilanjutkan besok, Jumat (17/1/2025).

"Jumat (17/1/2025) kami salaku pemohon (penggugat) kembali hadir di MK untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Yani-Alif," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

Ia pun optimis, MK menerima gugatan dari pihaknya.

"MK mengagendakan sidang lanjutan tanggal 17 Januari, maka perkara dilanjutkan. Karena itu, kami sangat yakin sidang akan lanjut sampai ada putusan," katanya.

Irfan lantas menceritakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Menurut dia, terdapat pelbagai hal menarik yang ditanyakan Hakim MK kepada KPU Gresik, seperti status M. Ali Murtadlo selaku pemantau Pilkada.

Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh

"Kemarin waktu sidang pemeriksaan pendahuluan sudah ditanya. Hakim MK tanya ke KPU Gresik (termohon) dan Ali Murtadlo (pemohon) terkait ada kerja sama soal Pilkada Gresik. Hakim juga tanya ke KPU Gresik apa sudah seizin KPU Pusat kerja sama itu, KPU jawab tidak seizin. Akhirnya hakim memutuskan sidang lanjut. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," paparnya.

Atas fakta persidangan pertama, dan MK melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian, pihaknya sangat optimis sidang lanjut sampai putusan.

"Atas fakta tersebut kami selaku pemohon sangat optimis MK akan melanjutkan sidang gugatan Pilkada Gresik hingga putusan," ucapnya.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

Irfan pun menyebutkan kembali sejumlah tuntutannya dalam PHPU Kada Gresik 2024 dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin Ketua Panel 1 MK, Suhartoyo, yakni  pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik 27 November 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di 6 kecamatan, Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang

Menurut Irfan, landasan dalil yang menjadi gugatan karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

"Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri paslon 01 melaksanakan agenda kampanye yang dikemas seperti jalan sehat, dan terjadi money politics, serta adanya tindakan kepala desa untuk kemenangan paslon 01 tidak ditindak," ungkapnya.

Dalam persidangan perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia juga menjabarkan perolehan suara pasangan Yani-Alif, kotak kosong, dan suara tidak hasil Pilkada Gresik 2024, yang mana Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara, sedangkan kotak kosong 247.479 suara, dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dari total keseluruhan hak pilih 650.172, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 orang.

"Kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan, yakni Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak," ungkapnya.

Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilkada Gresik

"Sehingga, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024 dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berakibat angka golongan putih (golput) cukup tinggi," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO