Masyarakat se-Kecamatan Banyuates bersama LPK Trankonmasi saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPMD Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
LPK Trankonmasi meminta DPMD Sampang untuk tidak melanjutkan pembentukan operator desa secara ilegal, karena masa jabatan operator yang ada baru dimulai pada awal 2025 dan akan berakhir pada Desember 2025.
"Kalau operator yang dibentuk itu dipaksakan, berarti sengaja melawan hukum. Sebab, operator desa SK-nya baru diterima awal 2025 lalu," ungkapnya.
LPK Trankonmasi juga menyatakan kekecewaan atas respons Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta, yang meminta waktu satu pekan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Masyarakat Banyuates mewanti-wanti pemecatan operator desa dari DPMD, makanya DPMD belum bisa menyelesaikan persoalan ini secara langsung dan meminta waktu selama satu minggu," pungkasnya.
Sementara itu, Sudarmanta berjanji akan turun ke desa-desa untuk mengkroscek status operator yang memiliki SK dari kabupaten dalam waktu yang telah ditentukan.
"Satu minggu ke depan kami kroscek ke bawah dan hasilnya pastinya akan disampaikan," tuturnya.
DPMD Sampang menilai, pemecatan operator desa murni kewenangan kepala desa, atau pj kepala desa dengan alasan tidak semua operator bisa bekerja dengan baik.
"Pemecatan operator itu tidak ada rekomendasi dari DPMD, semuanya kewenangan pemerintah desa. Kami juga meminta operator yang memiliki SK untuk dibuktikan kepada DPMD," ucapnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




