Pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak semua jenis layanan kesehatan dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa layanan, terutama yang bersifat estetik atau tanpa indikasi medis, dinyatakan tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap hak dan batasan layanan dalam Program JKN. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait operasi plastik.
“Salah satu contoh paling sering ditanyakan adalah soal operasi plastik. Perlu kami sampaikan bahwa operasi plastik untuk keperluan estetik murni, seperti tindakan mempercantik wajah, hidung, atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis tidak termasuk ke dalam jaminan JKN," ujarnya, Senin (23/6/2025).
"Berbeda dengan kondisi karena alasan medis tertentu seperti kerusakan anggota tubuh yang disebabkan karena kecelakaan sehingga terjadi luka bakar parah maka bisa dijamin BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Pertanyaan lain yang sering diajukan masyarakat mencakup layanan ortodonsi (meratakan gigi) dan alat kontrasepsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kedua layanan tersebut juga tidak termasuk dalam daftar jaminan Program JKN.
“Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Kami selalu terbuka memberikan edukasi langsung melalui Kantor Cabang maupun media sosial BPJS Kesehatan,” kata Janoe.
Ia juga merinci layanan lain yang tidak dijamin oleh JKN, di antaranya pengobatan infertilitas seperti program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan, pengobatan di luar negeri, serta pengobatan untuk ketergantungan alkohol atau narkoba.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




