Pelayanan informasi BPJS Kesehatan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk senantiasa memastikan status kepesertaan tetap aktif agar terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, diharapkan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tepat waktu.
“Peserta yang terlambat membayar iuran kemudian membayar iurannya, maka setelah aktif nanti peserta tersebut akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Untuk denda tersebut hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Senin (23/06/2025).
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Disebutkan olehnya, besaran denda pelayanan tersebut dihitung oleh pihak rumah sakit, menyesuaikan jumlah bulan tunggakan dan biaya layanan berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
“INA CBGs ini merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menggantikan metode pembayaran fee for service,” ucapnya.
Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok dengan tarif tetap, yang mencakup seluruh biaya mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan.
Janoe menyebut, denda dihitung sebesar 5% dari biaya INA-CBGs dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan. Ia menekankan bahwa denda tidak berlaku untuk layanan rawat jalan.
Lebih lanjut dijelaskan, denda pelayanan tidak hanya berlaku bagi peserta PBPU/mandiri, tetapi juga bagi seluruh segmen kepesertaan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU).
Apabila perusahaan telat membayar iuran, status kepesertaan pekerja menjadi nonaktif, dan apabila dalam masa tersebut pekerja membutuhkan perawatan, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




