Yunia, salah satu petugas PIPP Rumah Sakit Bhayangkara. (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Layanan BPJS Satu sangat memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan tersebut memberikan akses informasi serta solusi atas kendala yang dihadapi saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menjelaskan, BPJS Satu adalah petugas BPJS Kesehatan yang bertugas khusus untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan dari peserta JKN terkait masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit.
BACA JUGA:
- Kebakaran Ladang Tebu di Kediri, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Dema UIN Syekh Wasil Gelar Kediri Grow Mindset 2026, Diikuti 1.500 Mahasiswa
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Ada Car Free Night di Kota, Penumpang KA Diminta Antisipasi Perubahan Akses ke Stasiun Kediri
Layanan ini, lanjutnya, merupakan langkah peningkatan dari peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang sebelumnya telah ada di rumah sakit.
Menurut Tutus, keberadaan petugas PIPP di rumah sakit sangat membantu sebagai penghubung antara pasien dan pihak rumah sakit, terutama bagi peserta JKN yang seringkali membutuhkan informasi yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka.
Petugas PIPP RS berperan penting dalam memastikan kelancaran komunikasi antara peserta JKN dan rumah sakit. Mereka ditempatkan di loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan, yang menjadi pusat untuk mengakses informasi terkait layanan BPJS Kesehatan.
"Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kini memiliki petugas BPJS Satu yang siap membantu. Peserta dapat dengan mudah menghubungi petugas melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang dipasang di tempat strategis seperti ruang pendaftaran rawat jalan, rawat inap, maupun Instalasi Gawat Darurat (IGD)," kata Tutus dalam rilis yang diterima Bangsaonline, Jumat (27/6/2025).
Yunia, salah satu petugas PIPP Rumah Sakit Bhayangkara mengatakan, salah satu masalah yang sering dihadapi peserta adalah prosedur denda layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Masalah ini sering kali membingungkan peserta JKN, terutama bagi mereka yang tidak memahami secara rinci ketentuan mengenai denda yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




