Mudahkan Peserta JKN, Kini Layanan BPJS Satu Tersedia di Rumah Sakit

Mudahkan Peserta JKN, Kini Layanan BPJS Satu Tersedia di Rumah Sakit Yunia, salah satu petugas PIPP Rumah Sakit Bhayangkara. (Ist)

“Banyak peserta yang bertanya kepada saya mengenai hal ini. Setelah 45 hari status kepesertaan aktif, peserta yang mengalami tunggakan akan dikenakan denda untuk rawat inap tingkat lanjutan setelah status kepesertaan aktif. Peserta JKN sering kali tidak menyadari bahwa jika terlambat membayar iuran dan kepesertaannya aktif kembali, mereka akan dikenakan denda untuk layanan rawat inap pertama mereka setelah status aktif, " papar Yunia.

Oleh karena itu, lanjut Yunia, sangat penting untuk membayar iuran tepat waktu agar peserta tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga bisa terus mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Menurut Yunia, dari denda dihitung berdasarkan 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (ICBG) yang sesuai dengan diagnosis dan prosedur medis. Denda ini akan bertambah sesuai dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan jumlah denda tidak melebihi Rp20 juta.

“Misalnya, jika peserta terlambat membayar selama 5 bulan, denda akan dihitung berdasarkan biaya rawat inap yang diterima, dan denda tersebut akan terus bertambah sesuai jumlah bulan tertunggak. Sebagai contoh, jika biaya rawat inap untuk perawatan tertentu adalah Rp5 juta, maka denda yang dikenakan selama 5 bulan akan dihitung sebesar 5% dari biaya tersebut per bulan, yang akan terus bertambah sesuai dengan lama keterlambatan pembayaran. Hal ini penting untuk diperhatikan, karena semakin lama peserta menunda pembayaran, semakin besar pula jumlah denda yang harus ditanggung,” beber Yunia.

Selain itu, Yunia juga menyarankan agar peserta mendaftarkan autodebet untuk pembayaran iuran secara otomatis, sehingga tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar. Dengan menggunakan fasilitas autodebet, pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu tanpa perlu khawatir melupakan tanggal jatuh tempo, sehingga peserta dapat terhindar dari denda layanan.

“Dengan mendaftar autodebet, peserta tidak hanya menghindari denda akibat keterlambatan, tetapi juga memastikan bahwa status kepesertaan mereka tetap aktif tanpa gangguan. Ini adalah solusi yang bisa membantu peserta JKN untuk fokus pada kesehatan tanpa harus khawatir tentang pembayaran iuran yang terlambat” tutup Yunia. (uji/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO