Penjualan Tanah Kerukan Waduk Sumengko, DPU Gresik Mengaku Tidak Dilibatkan

Penjualan Tanah Kerukan Waduk Sumengko, DPU Gresik Mengaku Tidak Dilibatkan Kepala DPU, Ir Bambang Isdianto MM. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjualan tanah kerukan di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur di lahan seluas 230 hektar mendapatkan respon DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik. Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM, Rabu (28/10) menegaskan, DPU tidak pernah dilibatkan.

Menurut Bambang, proyek pengerukan waduk di Desa Sumengko merupakan proyek BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) dari pemerintah pusat. Sebelum, proyek tersebut dikerjakan, pihak BBWS tidak memberitahukan kepada DPU Gresik akan mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Gresik tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang

DPU Gresik, lanjut Bambang sangat terkejut saat dikait-kaitkan dengan proyek pengerukan waduk Sumengko, yang tanah bekas kerukan dijual. "Kita memang tidak pernah diberitahu oleh BBWS. Karena itu, saya juga kaget ketika mendengar tanah hasil kerukan dijual dan dikait-kaitkan dengan DPU Gresik,” tutur dia.

(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)

Bambang menjelaskan, berdasarkan aturannya, tanah limbah bekas kerukan waduk, telaga, embung atau sejenisnya yang menjadi aset pemerintah, tidak boleh diperjual-belikan. "Jika tanah hasil kerukan waduk Sumengko dijualbelikan, maka menyalahi aturan," jelas dia.

Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub

Sesuai dengan aturannya, bahwa setiap ada proyek pengerukan atau pemeliharaan waduk yang menjadi aset pemerintah, maka akan dilakukan lelang. Nah, rekanan atau kontraktor yang memenangkan lelang itu harus meneken perjanjian kontrak. Kontrak dimaksud berupa, bekas kerukan tanah waduk itu akan dibuang di mana. Berapa jarak tempat pembuangannya. Semua biayanya menjadi tanggungjawab kontrakator.

"Tempat buangan tanah bekas kerukan waduk itu tidak boleh di tempatpribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan desa, sekolah dan lainnya," terang Bambang.

Namun demikian, volume tanah bekas urukan yang dibuang itu juga tidak boleh berbeda volumenya dengan areal waduk yang dikeruk. "Ini untuk membuktikan, tanah bekas kerukan disalahgunakan atau tidak oleh pemborong," kata dia.

Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M

(Baca juga: Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko)

Bambang menambahkan, kalau tanah bekas kerukan waduk itu dijual, maka sebelumnya harus dilakukan lelang. Nah, penentuan lelang soal harga tanahnya harus berdasarkan appraisal. "Uang dari hasil penjualan tanah itu dikembalikan ke kas daerah," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO