Surat dari Kementerian PU soal proyek waduk Sumengko. foto: syuhud/BANGSAONLINE
Muhtarom mengatakan bahwa tanah bekas kerukan waduk itu tidak boleh diiperjualkan bebas seperti itu. Sebab, waduk itu merupakan aset pemerintah. Makanya, kalau waduk Sumengko itu dikeruk kemudian bekas kerukan tanahnya dijual, maka itu menyalahi aturan. "Itu jelas menyalahi aturan," pungkasnya.
(Baca juga: Penjualan Tanah Kerukan Waduk Sumengko, DPU Gresik Mengaku Tidak Dilibatkan)
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengatakan, kasus penjualan bekas galian waduk di Sumengko, dan tidak adanya izin proyek penggalian waduk tersebut sekarang diusut oleh Polres Gresik. Sehingga, kata Agus, pihak Satpol PP tidak mau ikut campur. "Itu sudah masuk ranah polisi. Biar mereka yang mengusutnya," katanya.
(Baca juga: Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko)
Agung mengakui, Satpol PP pernah menghentikan aktivitas penambangan waduk di Desa Sumengko. Sebab, pengusahanya dan panitia pengerukan, H. Musthofa menunggak pajak. "Saya diminta bantuan DPPKAD, ya saya jalankan," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pendataan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Agustin H. Sinaga menambahkan, pihak pengusaha yang lakukan pengerukan waduk Sumengko pernah membeli beberapa bendel karcis retribusi dan telah membayar pajak. Namun, Naga mengaku lupa nominalnya. "Saya lupa nominalnya," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






