GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus jual beli tanah bekas galian waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan dan penambangan ilegal nampaknya akan menyeret beberapa petinggi Desa Sumengko. Kasus itu sendiri kini sedang ditangani Polres Gresik.
Beberapa nama yang kemungkinan akan terseret skandal kasus tersebut di antaranya, Kepala Desa Sumengko, Abdul Kholiq SPd, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumengko, Sukiman. Keduanya termasuk dalam kepanitiaan normalisasi waduk di desa Sumengko. Buktinya ialah surat pembentukan panitia yang mereka tandatangani tanggal 4 Agustus 2015 lalu.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)
Selain mereka, ada beberapa orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi uang dari kasil penjualan tanah bekas kerukan waduk Sumengko. Mereka di antaranya, Ketua Pantia, H. Musthofa. Penjualan tanah galiarn waduk Sumengko sendiri diperkriakan menghasilkan uang miliaran rupiah.
(Baca juga: (Baca juga: Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko))
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Namun, Kades Semengko, Abdul Kholiq S/pd ketika dimintai keterangan wartawan membantah, kalau dirinya terlibat dalam proyek pengerukan waduk Sumengko dan penjualan tanah kerukan waduk. "Saya tidak tahu menahu," aku Kholiq. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News