Maksimalkan PAD, Komisi B DPRD Gresik Pelototi Pendapatan Masing-masing SKPD

Maksimalkan PAD, Komisi B DPRD Gresik Pelototi Pendapatan Masing-masing SKPD Anggota Komisi B DPRD Gresik, H Zulfan Hasyim SH MH. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016, yang kenaikannya kurang signifikan untuk menambah keuangan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belenja Daerah) tahun 2016 disikapi serius oleh Komisi B DPRD Gresik. Komisi yang membidangi soal pendatapan ini memelototi pendapatan pada SKPD penghasil saat hearing (dengar pendapat) dengan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

SKPD tersebut meliputi, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dishub (Dinas Perhubungan), BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), Disperta (Dinas Pertanian), DPU (Dinas Pekerjaan Umum), DKPP (Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina, BLH (Badan Lingkungan Hidup), dan Dinkes (Dinas Kesehatan).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Kami memang harus pelototi SKPD-SKPD penghasil tersebut untuk menyelamatkan pendapatan setelah adanya beberapa sektor pendapatan yang tidak bisa dipungut, karena terkendala regulasi," kata Anggota Komisi B DPRD Gresik, H. Zulfan Hasyim SH MH.

Zulfan menjlentrehkan, SKPD penghasil tersebut ketika hearing diminta menjelaskan satu per satu sektor pendapatan. Mana saja sektor pendapatan yang bisa dinaikkan dan mana sektor pendapatan yang tidak bisa dinaikan. Di DPPKAD misalnya, ada beberapa sektor pendapatan yang kenaikannya tidak menggembirakan. Bahkan, terkesan tidak bisa memenuhi terget.

Sebagai contoh, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Meski usaha properti di Kabupaten Gresik saat ini menjamur, namun sektor BPHTB hasilnya tidak memuaskan. Hal ini disebabkan, tidak ada regulasi pakem untuk memayungi penarikan BPHTB.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Gresik itu belum ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur soal NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Karena itu, NJOP antara daerah satu dan lainnya, tidak bisa ditentukan berdasarkan payung hukum," tuturnya.

"Patokan NJOP selama ini masih sebatas harga pasaran. Sehingga, hal itu sangat berpengaruh terhadap pendapatan BPHTB," sambungnya.

Untuk itu, ke depan Pemkab Gresik dan DPRD perlu membuat regulasi, berupa Perda untuk menentukan nilai NJOP di masing-masing wilayah di Kabupaten Gresik. "Sehingga, nantinya penarikan NJOP di masing-masing wilayah itu sudah ada rujukan dasar yang legal," terang politisi senior PKB asal Pulau Bawean ini.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Kemudian di DPPKAD, lanjut Zulfan, ada sektor pendapatan PPJ (pajak penerangan jalan). Sektor pendapatan satu ini setiap tahun pendapatannya terus meningkat. Sebab, pajak satu ini hitung-hitungnnya sudah jelas. Di mana, setiap tahun ini ada titik-titik PPJ yang bisa ditentukan. "Untuk sektor pendapatan PPJ tahun 2016, diestimasikan bisa lebih dari Rp 170 miliar, ada kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 164 miliar," kata Zulfan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO