Soal Keberadaan Portal, Dishub Bojonegoro Tegaskan Tak Ada Pungli di Jembatan Luwihhaji

Soal Keberadaan Portal, Dishub Bojonegoro Tegaskan Tak Ada Pungli di Jembatan Luwihhaji Sebuah truk saat melewati portal di Jembatan Luwihaji

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait keberadaan portal di Jembatan Luwihhaji, menyusul isu yang beredar di media sosial.

Pemasangan portal tersebut murni untuk pengamanan infrastruktur, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan. 

Jalan dan jembatan kabupaten dinilai perlu dilindungi dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang berisiko mempercepat kerusakan serta membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama menjelaskan, portal dipasang sebagai pembatas kendaraan sesuai kelas jalan.

“Keberadaan portal hanya berfungsi sebagai pembatas kendaraan sesuai kelas jalan. Tidak ada dasar hukum untuk penarikan biaya dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pungutan, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Wely, portal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas di jalan kelas III. Pembatasan dilakukan secara preventif agar konstruksi jembatan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Dinas Perhubungan (Dishub) segera berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik di lapangan yang merugikan pengemudi atau melanggar aturan hukum.

Dishub juga mengevaluasi kondisi teknis di lokasi, yakni portal yang baru terpasang di satu sisi jalan. 

Celah tersebut dimanfaatkan kendaraan dengan tinggi melebihi batas untuk melintas melalui sisi yang belum dipasangi portal.

Dalam situasi itu, diduga terdapat pihak tertentu yang mengarahkan kendaraan dan berpotensi merugikan pengemudi.

Sebagai langkah cepat, Dishub akan mendukung pengaturan lalu lintas sembari menunggu penyelesaian pemasangan portal pada sisi jalan yang belum terpasang oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang.

"Penyelesaian ini diharapkan dapat menutup seluruh celah akses bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan," ucapnya.

Wely juga mengimbau pengemudi angkutan barang agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi saat melintas di area portal.

“Kami mengajak seluruh pengemudi untuk menaati aturan dimensi dan muatan kendaraan, menggunakan jalur sesuai peruntukan, serta menjaga ketertiban demi keselamatan bersama dan keberlanjutan fungsi jalan,” pungkasnya. (van)