MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Mojokerto menyatakan keberatan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2016 sebesar Rp 3.040.000. Pasalnya, penetapan UMK 2016 oleh Gubenur Jawa Timur, Soekarwo dinilai melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko mengatakan, tiga perusahaan besar di Kabupaten Mojokerto menyatakan akan hengkang ke luar negeri karena keberatan dengan besaran UMK 2016 tersebut.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Yang masuk ke kita baru tiga perusahaan namun ini skala besar karena padat karya," ungkapnya, Jum'at (27/11/2015). Masih kata Bambang, tiga perusahaan tersebut yakni pengolahan kayu, sepatu dan rokok, masing-masing perusahaan memiliki sekitar 2.000 karyawan.
Sehingga dipastikan, jika mereka benar akan eksodus ke luar negeri, sekitar 6.000 karyawan yang bekerja di tiga perusahaan tersebut akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya yakin, jika UMK 2016 benar diterapkan maka akan semakin banyak perusahaan yang akan eksodus atau mengurangi jumlah produksi yang berimbas pengurangan karyawan. Padahal UMK 2015 ini saja, hanya 20 persen sampai 28 persen dari 723 perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang menjalankan UMK 2015," katanya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, UMK 2015 sebesar Rp 2.695.000 menyebabkan 4.000 karyawan di PHK, baik itu pensiun dini maupun PHK Tahun 2015. Sekitar 70 persen perusahaan mengaku keberatan dan mengajukan penangguhan maupun Perjanjian Bersama (PB).
"Apindo menyatakan keberatan penetapan UMK 2016 tersebut, kita bukan menolak tapi keberatan. Bahkan, bersama empat kabupaten/kota lainnya yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan sudah melayangkan surat kepada Presiden RI yang berisi tentang keberatan dengan Pergub Jatim No 68 Tahun 2015 tentang Penetapan UMK Jatim 2016," ujarnya.
Surat bernomor 001/DP-APINDO/XI/2015 tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Apindo meminta agar segera membatalkan Pergub Jatim No 68 Tahun 2015 tentang Penetapan UMK Jatim 2016.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Tak hanya itu, Apindo meminta agar Presiden memerintah Gubenur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan menetapkan UMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubenur Jatim, Kapolda, Kapolres setempat, Bupati setempat, DPRD Komisi D bidang Ketenagakerjaan setempat, DPN Apindo di Jakarta dan Surabaya.
Bahkan, sebanyak 32 asosiasi anggota Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) juga menyatakan keberatan dengan penetapan UMK 2016. Pihaknya juga mengaku sudah melayangkan surat ke Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto agar tidak mengkriminalkan pengusaha jika tidak bisa membayar upah sesuai UMK 2016.
"Jika mengacu pada PP 78/2015, kenaikan UMK 2016 di setiap kabupaten/kota sebesar 11,5 persen dari UMK 2015. Angka 11,5 persen sendiri didapatkan dari inflasi nasional 6,83 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen. Jika sesuai PP, UMK Kabupaten Mojokerto 2016 sebesar Rp3.004.975, kenapa bisa jadi Rp3.030.000," tuturnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Bambang mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Gubenur Jatim adanya selisih nilai UMK di atas ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan khususnya di lima kabupaten/kota tersebut. Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah terkait hal ini. Jika tidak, perusahaan akan mengurangi produksi yang akan berdampak pada penggurangan tenaga kerja. (beritajatim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News