Eko Patrio dan Anang Hermansyah Berkantor di Senayan

Eko Patrio dan Anang Hermansyah Berkantor di Senayan Anang Hermansyah. Foto:reproforum.kompas.com

SURABAYA (bangsaonline)- Pelawak Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio dipastikan kembali melenggang ke Senayan. Alih-alih bergembira, Eko mengaku malah terbebani. Sebab, dirinya harus kembali mengemban amanah rakyat.

Pada hitungan sementara rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, yang digelar di Hotel Singgasana Surabaya, artis yang bertarung di Dapil VIII Jawa Timur, mengoleksi 64 ribu suara.

Di Dapil yang meliputi Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun ini, Eko yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) itu, bertarung dengan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Ida Fauziah yang juga calon incumbent dari PKB.

"Saya terpilih kembali, tapi ini sebenarnya malah jadi beban. Karena dapat amanah dari rakyat," kata Eko yang datang ke Surabaya untuk menyaksikan pleno terbuka rekapitulasi suara KPU Jawa Timur, Kamis (24/4/2014).

Menurut Eko, selain dia, artis lain yang sama-sama diberangkatkan oleh PAN dan lolos ke Senayan adalah Anang Hermansyah yang bertarung di Dapil dan Lumajang.

Eko mengungkap, ada kiat khusus bagi artis yang ingin ingin masuk ke Parlemen.

"Artis, saat ini tidak mungkin hanya jual tampang dan popularitas. Artis harus mengenal terlebih dahulu daerah pemilihan sebelum dia terjun. Sekarang ini, artis atau tidak, asalkan menguasai Dapilnya pasti jadi," ucap dia.

Dia-pun mengisahkan lolosnya dia ke Senayan pada Pemilu lima tahun silam, yaitu tahun 2009. Setahun setelah terpilih, Eko mengaku terus turun ke lapangan untuk menyapa konstituennya di Dapil VIII Jawa Timur.

Alhasil, pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun ini, diapun kembali melenggang ke Senayan. "Jadi jangan dibalik. Sekarang ini, yang banyak, artis jual ketenaran, baru sosialisasi. Harusnya mengerti daerah pemilihannyan dulu," katanya.

Pasca-terpilihnya kembali sebagai anggota dewan, Eko mengaku tetap ingin menempati kursinya di Komisi X DPR RI, yang membidangi masalah pendidikan, seni dan budaya.

Alasannya, hingga saat ini, Komisi X belum menuntaskan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang kebudayaan.

RUU itu, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, akan menjadi payung hukum bagi UU Cagar Budaya, Perfilman serta UU Kesenian, yang sekaligus melindungi para pelaku budaya di Indonesia.

"Saat ini, kita masih ada satu PR yang belum kami rampungkan, yaitu undang-undang yang berkaitan dengan Undang-Undang Kebudayaan. Jika rampung, diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku budaya di Indonesia," pungkas dia.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO