​Dana Monev DPKS Sumenep Terancam Hangus

​Dana Monev DPKS Sumenep Terancam Hangus PPK Disdik Kabupaten Sumenep, Iksan. foto: rahmat/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Dana monitoring dan evaluasi (monev) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep yang dialokasikan untuk Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep sebanyak Rp 9 juta untuk tahun 2015 terancam hangus. Hal itu akan terjadi bila pada batas waktu akhir pengajuan pencairan dana tersebut, DPKS tidak mengajukan pencairan. Sementara tanggal terakhir pengajuan pencairan dana itu adalah 28 Desember mendatang.

“Tanggal 28 ini masih bisa,” papar Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Kabupaten Sumenep, Iksan, Rabu (23/12).

Menurutnya, selama ini DPKS tidak pernah mengajukan pencairan dana monev tersebut. Padahal dana tersebut tidak bisa dicairkan apabila DPKS tidak mengajukan pencairan. Bila dipaksakan tetap dicairkan tanpa ada pengajuan, maka hal itu dianggap sudah menyalahi prosedur yang ada. Dan jika itu yang terjadi, Disdik yang bisa dipastikan berada di posisi salah.

“Kami hanya mau mengikuti prosedur yang ada. Karena jika ini tetap dicairkan tanpa ada pengajuan pencairan, bisa dianggap fiktif,” papar Iksan.

Oleh karena itu, Iksan berharap agar DPKS mengajukan pencairan sebelum tanggal 28 Desember tersebut. Karena jika DPKS tetap tidak mengajukan pencairan, maka dana itu bisa dipastikan akan hangus atau dikembalikan ke kas daerah (kasda). “Seperti untuk tahun sebelumnya, dana itu dikembalikan ke kasda,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPKS, Firdaus, mengatakan bahwa selama dua tahun dana monev itu tidak dicairkan. Tapi meski dana itu tidak dicairkan, DPKS tetap melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan dana DPKS sendiri. DPKS memiliki anggaran dalam setahun sebanyak Rp 150 juta untuk semua kegiatan.

Bahkan dia curiga bahwa selama ini DPKS hanya dijadikan alat Disdik untuk mencairkan dana tersebut. Kecurigaan itu bertambah karena setelah dikonfirmasi Senin (21/12) malam, keesokannya (22/12) Disdik langsung menyodorkan tanda penerimaan jasa tenaga kerja non pegawai transportasi Monev untuk komisioner DPKS. (smn2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO