Polres Gresik Gulung Komplotan Maling Truk Lintas Provinsi

Polres Gresik Gulung Komplotan Maling Truk Lintas Provinsi ?Para maling dan barang bukti dipamerkan Polres Gresik. foto:muhammad shopii/bangsaonline

Truk yang dicuri, sambung Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar, kebanyakan dari luar daerah yang sedang parkir di tempat sepi.

Setelah berhasil mencuri, truk dibawa ke bengkel truk yang ada di Situbondo. Disitu, body maupun mesin truk dipreteli dan ditukar silang dengan truk curian lain. Bak truk juga dirombak total dan dicat ulang ditanbah aksesoris dan stiker.

"Setelah selesai di make over, truk yang sudah siap kunci kontak dan STNK-nya sesuai dengan nomor mesin dan nomer rangka dijual ke beberapa daerah di Indonesia. Kebanyakan dipasarkan di wilayah pegunungan di Bali," terangnya.

Akibat perbuatanya, tersangka Komang AC dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sefangkan Wayan dijerat melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

"Kita masih mengembangkan penyidikan," pungkas Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK.

Sementara itu, tersangka Komang AC mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 40 juta untuk setiap unit truk yang berhasil dicurinya. "Saya lempar dengan harga Rp 40 juta. Kalau penadahnya dijual berapa, saya tidak tahu," katanya.

Sedangkan Wayan selaku penadah hanya bungkam ketika ditanya nilai jual truk hasil curian yang sudah dikanibal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO