NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam becak motor (bentor) dipotong bodynya, guna memisahkan bodi becak dengan mesin sepeda motor. Enam bentor ini sebelumnya telah terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Nganjuk. Pemotongan body bentor ini dipotong agar pemiliknya mengembalikan becak sesuai kondisi semula.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Rise Sandiriatanti melalui KBO Lantas Iptu Roni, menyatakan, razia bentor yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, guna mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
“Agar bentor tidak berkembang di wilayah hukum Polres Nganjuk,” cetusnya Iptu Roni. Selain itu juga untuk memberikan keselamatan kepada pengguna becak, juga pengendara yang lain.
Ditambahkan Roni, pemotongan bodi bentor dilakukan setelah vonis sidang di PN Nganjuk dijatuhkan. "Kami telah disidang dan didenda Rp 112 ribu,” ungkap Kudori (46) warga Ngrengket Kecamatan Sukomoro, yang bentornya terjaring razia. Karena aturan itu, Kudori mengaku bakal mengembalikan becaknya seperti sedia kala. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News