JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dipastikan tidak mampu menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2016. Realitas tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, kemarin.
Kepala Disnakertrans Hariyadi menyampaikan, sebenarnya ketidakmampuan PDP Kahyangan membayar gaji karyawannya sesuai UMK Jember, terjadi sejak Tahun 2014 dan berlanjut hingga sekarang.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Buruh PDP Soal Gaji UMK, Bupati Jember Angkat Bicara
"Beberapa waktu lalu, direksi PDP Kahyangan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2016," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hariyadi melanjutkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Disnakertrans Pemprov Jatim. Beberapa waktu lalu, tim provinsi telah meninjau langsung kondisi perusahaan milik Pemkab Jember tersebut. "Untuk menentukan diterima atau ditolak penangguhan UMK dilakukan selama 6 bulan atau 1 tahun," paparnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Jember sebesar Rp 1.629.000. Jumlah ini lebih besar daripada yang diusulkan Dewan Pengupahan (DP) Jember sebesar Rp 1,6 juta. Atas kondisi ini, Disnakertrans mengajukan keberatan kepada Gubernur karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai ketetapan Gubernur tadi. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Tolak KLB, DPC Demokrat Kota Mojokerto Tegaskan Setia Dukung AHY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News