Trenggalek Berguru ADD dan TKD ke Gresik

Trenggalek Berguru ADD dan TKD ke Gresik BELAJAR: Bupati Gresik, Sambari, saat tukar cinderamata dengan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Guswanto. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja di , Senin (29/2).

Rombongan DPRD Trenggalek yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto diterima langsung oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di ruang Putri Cempo kantor Bupati Gresik.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Guswanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam kunjungan kali ini pihaknya ingin belajar tentang Alokasi Dana Desa(ADD) serta Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Gresik. "Karena di Trenggalek hal ini menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Maklum Trenggalek lebih memilih masalah ini secara mataraman atau ewuh pakewuh," katanya.

"Karena itu, kami berharap kunjungan kali ini mendapat ilmu baru terkait dua hal tersebut," sambungnya.

Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, untuk mengelola Dana Desa Rp 1 miliar per desa, pihaknya sudah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM)nya. "Kami telah memberi bimbingan dan pengarahan bagaimana caranya agar dana sebesar itu tidak menimbulkan masalah hukum," katanya.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Dalam bimbingan tersebut, Pemkab juga melibatkan pihak Kejaksaan, sehingga kepala desa dan aparat paham betul dengan aturan-aturan yang benar maupun yang menabrak aturan.

Hal Ini, tambah Bupati merupakan pengalaman. Sebab, desa yang mendapat dana Rp 180 juta saja sebelumnya sudah pusing membuat Surat pertanggungjawan (SPJ). "Apalagi satu desa mendapatkan Rp  1 miliar, apa nggak tambah pusing dan rawan melanggar hukum. Untuk itulah, kami bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), memberikan bekal bintek kepada mereka. Dan Alhamdulillah hingga sampai saat ini tidak ada yang tersangkut masalah hukum," terangnya.

Sementara untuk TKD, Sambari menjelaskan harus masuk APBDes. Sesuai dengan Permendagri dan Perda, TKD boleh disewakan, dipinjam pakai, kerjasama maupun bangun sewa guna atau guna sewa bangun. Hasilnya harus masuk ke APBDes. "Hal ini tidak lepas sebagai upaya mensejahterakan aparat desa," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Saat ini, kepala desa sudah mendapat tunjangan Rp 2,4 juta per bulan, perangkat Rp 1,9 juta per bulan. Itu belum termasuk penerimaan lainnya, seperti honor kegiatan dan lain lain.

"Untuk memonitor pelaksanaan alokasi dana desa dan pembangunan di desa, Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk tim penyelesaian permasalahan desa. Tugas tim tersebut mengantisipasi gejolak di desa," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO