SURABAYA (bangsaonline) –Enam direktur perusahaan abal-abal bentukan Yudi Setiawan, Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP), dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/05/2014). Mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi (kredit fiktif) di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya senilai Rp 58 miliar.
Enam direktur yang dinyatakan bersalah itu adalah Hery Triyatna (CV Aneka Karya Prestasi), Adi Surono (CV Cipta Pustaka Ilmu), Mochammad Kusnan (CV Aneka Pustaka Ilmu), Mohammad Setiawan (CV Bangun Jaya), Rachmat Anggoro (CV Media Sarana Pustaka), dan Wimbo Handoko (CV Kharisma Pembina Ilmu).
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Majelis hakim yang diketuai M Yapi memutuskan, keenam terdakwa dipidana penjara selama setahun. ”Kalian terbukti bersalah dan semuanya rata selama satu tahun penjara. Tapi kalian tidak didenda karena tidak terbukti menikmati dana yang dikorupsi,” kata M Yapi, mengulang amar putusannya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hery dan Rachmat selama 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk empat terdakwa lainnya, Wimbo, Setiawan, Kusnan, dan Adi, jaksa menuntut mereka pidana penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. ”Kita pikir-pikir dulu, yang mulia,” kata Renoldy Septian Ruwe, penasihat hukum para terdakwa.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Kasus ini bermula ketika Yudi Setiawan mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang HR Muhammad dengan alasan hendak mengerjakan proyek pengadaan peraga pendidikan. Selain perusahaan induk miliknya, PT CIP, dia juga menyertakan enam perusahaan abal-abalnya yang didirekturi anak buahnya pada pengajuan kredit itu.
Kredit cair secara mulus kendati nonprosedural. Belakangan diketahui, itu bisa dilakukan karena ada peran oknum di Bank Jatim cabang HR Muhammad. Mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Suprayogo, dan Kasi Penyelia Tony Baharawan, dan istri Yudi, Carolina, sudah menerima vonis duluan. Adapun Yudi masih proses sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News