SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah nelayan di Pulau Kangean dan Sapeken mengancam akan mengusir sejumlah nelayan yang beroperasi di perairan dua pulau tersebut. Pasalnya sejak beberapa bulan terkhir banyak nelayan asing dengan menggunakan kapal besar beroperasi di dua pualau tersebut.
"Kami minta pemerintah daerah menanggapi serius persoalan ini. Nelayan di sini sepertinya sudah tidak sabar, bahkan jika tidak ada perhatian dari pemerintah, mereka mengancam akan mengusir dengan cara mereka," kata salah satu warga Pulau Kangean, Faisal.
Baca Juga: Jadi Penyambung Lidah dengan Pemerintah, HNSI Sumenep Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Maraknya nelayan asing itu dibenarkan Badrul Aini salah satu Anggota DPRD Sumenep asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Menurutnya, nelayan yang biasa beroperasi di perairan Sumenep rata-rata berasal dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Kepulauan Riau. Lokasi yang sering didatangi antara lain Pulau Pegerungan Besar, Pulau Saubi dan Pulau Mamburit.
Akibatnya, kini tangkapan ikan nelayan setempat menjadi berkurang. Sebab, alat tangkap yang digunakan nelayan asing lebih modern, sedangkan nelayan setempat menggunakan alat tradisional.
"Maklum lah jika nelayan lokal marah. Karena membuat perekonomian warga mati," katanya kemarin.
Baca Juga: Demi Ekosistem Laut, 105 Modul Rumah Ikan Siap Ditenggelamkan Nelayan Sumenep
Dikatakan Badrul Aini, berdasarkan informasi yang diterima, ‘nelayan andon’ -sebutan lain dari nelayan luar- tidak memiliki dokumen penangkapan ikan dari pemerintah setempat. Karena saat sejumlah pemilik kapal itu diamankan tidak memiliki izin. Sedangkan izin operasi kapal natuna dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Yang jami sayangkan, selain tidak memiliki izin juga sering melanggar ketentuan dari pemerintah. Karena, nelayan sering masuk ke perairan wilayah nelayan lokal. Padahal, pemerintah telah mengatur jarak yang diperbolehkan menangkap ikan," jelasnya.
Oleh sebab itu, legislator dua periode meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan memunculkan konflik antar nelayan. "Sesuai janji nelayan jika dalam sepekan terakhir tidak ada respon positif dari pemerintah, mereka mengaku akan menangkap dengan cara mereka sendiri," jelas dia.
Baca Juga: Proyek ICS Kurang Bermanfaat, DPRD Sumenep Bakal Panggil Dinas Terkait
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep Nur Rachman mengakui jika saat ini banyak belayan asing yang sering beroperasi di perairan dua pulau itu. Dirinya juga tidak menampik jika sejumlah nelayan telah mengancam keberadaan nelayan asing.
"Benar, kami juga mendapat informasi dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) setempat jika nelayan sudah resah adanya nelayan asing," jelas dia.
Ia mengimbau agar itu semua dilaporkan secara tertulis kepada dinas perikanan dan kelautan (DPK) Provinsi Jatim dan Ditpol Air Polda Jatim. Karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: BMKG Kalianget Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Besar
"Sebenarnya aktivitas penangkapan ikan dari luar tidak ada masalah, jika nelayan sudah memenuhi persyaratan. Seperti kelengkapan dokumen dan lokasi penangkapan ikan," kata dia.
Menurutnya, sesuai peraturan kapal dengan kapasitas 30 GT wajib beroperasi di perairan 4 mil ke tengah. Sementara untuk kapal dengan kapasitas di atas 30 GT minimal harus beroprasi di perairan 12 mil ke tengah.
"Jika nelayan sudah melanggar ketentuan silahkan laporkan saja pada kami, sehingga kami bisa segera mengambil tindakan tegas," tukasnya. (fay/jiy/ns)
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Kartu Asuransi Nelayan, Begini Penjelasan DKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News