LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan kebijakan yang berbeda dalam pengucuran (DD) dana desa 2016. Biasanya, pencairan bantuan dana dari pusat untuk pembangunan desa tersebut dilakukan tiga tahap, kali ini hanya dua tahap.
Kebijakan itu dalam rangka meningkatkan serapan dana desa. Dari tahun sebelumnya yang tingkat penyerapannya mencapai 99,07 persen.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapemas) Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, MM melalui Kabid SDD dan TTG, Ir Poedjianto mengatakan Lamongan pada tahun 2016 ini mendapatkan DD sebesar Rp 285 Miliar. Pencairan dana desa tahap pertama pada 28 Maret lalu sudah diterima di Kas Daerah Kabupaten Lamongan sebesar Rp 171.051.608.400 (60 persen).
"Dana DD tahap pertama ini harus diterima kas desa paling lambat tanggal 10 April mendatang," ujar Poedji seraya mengatakan untuk tahap kedua sisanya Rp 114.034.405.600 pengucuran dananya pada Agustus mendatang.
Lebih lanjut, Poedji menjelaskan bahwa penerimaan dana desa 2016 lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 127 Miliar.
Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, War-LA Mampu Sumbang Pendapatan Asli Desa
Menurutnya dengan jeda waktu pengucuran yang lebih panjang, Poedji optimistis penyerapan dana desa tahun ini bisa mecapai seratus persen. “Untuk pengelolaannya tetap sama seperti tahun lalu. Diserahkan sepenuhnya ke masing-masing desa,” jelasnya
Mengingat kebutuhan alokasi pembangunan desa yang berbeda-beda, Poedji mengatakan pemkab tak akan melakukan intervensi. Pemkab tak akan turut campur dalam penentuan alokasi pembangunan fisik dan nonfisik.
Ditambahkan Poedji, hingga kini yang mengajukan pencairan DD tahun 2016 baru ada 7 Kecamatan. "Kemarin ada lima Kecamatan yakni, Sukodadi, Deket, Sekaran, Karanggeneng dan Brondong, dan tadi disusul Kecamatan Sarirejo dan Karangbinangun," katanya, Rabu (6/4).
Baca Juga: DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19
Terpisah, Kepala Desa Beru Sarirejo, Alimun menyambut baik kebijakan pencairan dana desa dua tahap. Alimun menilai, kebijakan itu akan mendorong optimalisasi penyerapan anggaran. Dengan begitu, program yang telah disusun dalam RPJMDes bisa segera terlaksana.
Menurutnya, pencairan dana desa secara ringkas dan simpel lebih berdampak positif bagi pembangunan desa. Alasannya, program yang telah dicanangkan bisa lebih terarah. Di sisi lain, pemdes tak terlalu lama membuang waktu untuk membuat laporan.
"Ya, selama ini beberapa desa kerap terlambat menerima kucuran bantuan dari pusat karena tak bisa menyelesaikan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya sesuai jadwal," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Desa Berjaya, Bupati Yuhronur: Kades Harus Jadi Motor Penggerak di Desanya
Terkait besaran dana desa yang bakal diterima, Alimun memperkirakan tak kurang dari Rp 600 juta. Dana tersebut diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur di Desanya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News