GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih kurang baiknya penyelanggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik membuat Komisi D DPRD Gresik yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, terus berupaya lakukan perbaikan.
Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat ini melakukan studi banding ke DPRD Manado. Ikut dalam rombongan tersebut, Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholahudin yang juga koordinator Komisi D.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kami studi banding ke Manado, karena di sana pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan bagus," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo.
Menurut Noto, pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan di Manado yang sudah baik itu karena sudah ada regulasi sebagai payung hukum untuk legalitas pelaksanaan program tersebut.
Regulasi dimaksud, tegas Noto, di antaranya berupa Perwakot (peraturan wali kota) Nomor 06 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
"Di Perwakot itu diatur teknis pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Di antaranya, soal pelayanan dan iuran kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam program tersebut," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi mengatakan, bahwa kunker Komisi D DPRD Gresik dengan jujukan DPRD Manado, karena DPRD di sana telah membuat regulasi berupa Perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.
Kemudian, Perda yang sudah disahkan dan dijadikan lembaran daerah pada tahun 2015 itu ditindaklanjuti dengan Perwakot Nomor 06 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Di regulasi tersebut banyak disebutkan soal penyelenggaraan jaminan kesehatan. Sebagai contoh, pada pasal 3 disebutkan soal tujuan Jamkesta (jaminan kesehatan semesta).
Tujuannya di antaranya, melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan dan mengembangkan sistim jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat bersama pemerintah dalam pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.
Untuk memudahkan penanganan Jamkesta di Manado, dibentuk UP (Unit Pelaksana) yang terdiri, penanggungjawab, kepala unit, sekretaris dan anggota. "Mereka digaji cukup besar," terang politisi PPP asal Pulau Bawean ini.
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
Ditegaskan Muntarifi, untuk penanggungjawab UP digaji Rp 3,5 juta per bulan, kepala unit Rp 3 juta, sekretaris Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2.250.000.
Yang menarik, kata Muntarifi, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang diterapkan di Manado, ada konten atau kearifan lokal yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Pasien tidak perlu menunggu lama kalau ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan di sana bisa cepat," terangnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Gresik Segera Bahas 6 Raperda yang Ditetapkan di Propemperda 2024
"Selain itu, banyak konten lokal yang bisa kami adopsi untuk diterapkan di Gresik," sambung anggota FPPP DPRD Gresik ini.
Muntarifi menjelaskan, hasil dari studi banding Komisi D ke DPRD Manado nantinya akan diterapkan di Kabupaten Gresik, agar penyelenggaraan jaminan kesehatan di kota santri ini makin baik.
Sebagai cantolannya, agar program tersebut tepat sasaran, dan tidak menyalahi aturan, maka akan dibuatkan regulasi berupa Perda (peraturan daerah) maupun Perbup (peraturan bupati).
Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit
"Kami ingin penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik bisa berjalan seperti di Manado, atau bahkan lebih baik dari sana," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News