GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Gresik, Noto Utomo, menggelar soslalisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VII Tahun 2024 kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 9 (Bungah dan Manyar).
Kali ini, Noto menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum (Bankum) Masyarakat Miskin.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Noto, keberadaan Perda No 1 Tahun 2023 sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang tengah berhadapan dengan hukum dan memerlukan bantuan hukum.
"Makanya, DPRD Gresik saat pembahasan perda ini sangat konsen agar bisa dijalankan, karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat tak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," tutur Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Dijelaskan Noto, sebelum disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan diundangkan, DPRD Gresik telah melakukan sejumlah kajian dan analisa dengan Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Setelah finalisasi pembahasan, lalu diajukan ke Gubernur Jatim untuk dimintakan rekomendasi sebelum disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna," tuturnya.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD Gresik. Di mana, anggota DPRD memiliki tiga tugas dan fungsi, yakni legislasi (perundangan), pengawasan, dan budgeter (anggaran).
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Nah sosialisasi perundangan ini masuk dalam tugas dan fungsi DPRD dalam legislasi," tandasnya.
Lebih jauh, Noto menyampaikan, mengacu amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023, bahwa masyarakat yang mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah adalah warga dari keluarga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
Pemerintah menyiapkan anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk masyarakat yang mendapat bantuan kuasa hukum (pengacara) dalam menghadapi perkara hukum yang dihadapi.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Karena itu, bagi masyarakat miskin yang tengah berhadapan dengan hukum bisa minta pendampingan Bagian Hukum saat di pengadilan. Mereka bisa mengajukan untuk mendapat bantuan hukum secara gratis," ungkapnya.
Noto menyadari, masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut, diterbitkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.
"Di Perda dan Perbup ini sudah sangat gamblang dijelaskan mekanisme masyarakat miskin berhadapan dengan hukum yang berhak mendapatkan bantuan hukum," beber Noto.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Noto mengakui, masih banyak masyarakat Kabupaten Gresik yang belum mengetahui keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.
"Makanya, sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sebagai salah satu cara untuk memberitahu masyarakat keberadaan perda tersebut," katanya.
Nantinya, masyarakat miskin yang dapat bantuan hukum akan mendapatkan pendampingan dari Pemkab Gresik malalui Bagian Hukum ketika sedang menjalani sidang di pengadilan.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Selain itu, Bagian Hukum juga bisa menggandeng pihak ketiga dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersertifikasi dari Kemenkumham.
"Jadi, masyarakat miskin yang tengah berhadapan hukum saat di pengadilan didampingi kuasa hukum (PH) yang dibiayai dari APBD," bebernya.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Noto menambahkan, DPRD Gresik akan menggencarkan sosialisasi peraturan perundangan-undangan seperti Perda Nomor 1 Tahun 2023, mengingat banyak masyarakat yang belum tahu.
"Dalam sosialisasi Perda Bankum akan dilakukan secara masif ke masyarakat hingga tingkat desa," katanya.
"Diharapkan, masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda itu untuk membantu masyarakat tak mampu dalam menghadapi perkara hukum yang membelitnya saat sidang di pengadilan," pungkansya. (hud/adv)
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News