GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Gresik, Noto Utomo, menggelar soslalisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VII Tahun 2024 kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 9 (Bungah dan Manyar).
Kali ini, Noto menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum (Bankum) Masyarakat Miskin.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Menurut Noto, keberadaan Perda No 1 Tahun 2023 sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang tengah berhadapan dengan hukum dan memerlukan bantuan hukum.
"Makanya, DPRD Gresik saat pembahasan perda ini sangat konsen agar bisa dijalankan, karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat tak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," tutur Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Dijelaskan Noto, sebelum disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan diundangkan, DPRD Gresik telah melakukan sejumlah kajian dan analisa dengan Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Setelah finalisasi pembahasan, lalu diajukan ke Gubernur Jatim untuk dimintakan rekomendasi sebelum disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna," tuturnya.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD Gresik. Di mana, anggota DPRD memiliki tiga tugas dan fungsi, yakni legislasi (perundangan), pengawasan, dan budgeter (anggaran).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Nah sosialisasi perundangan ini masuk dalam tugas dan fungsi DPRD dalam legislasi," tandasnya.
Lebih jauh, Noto menyampaikan, mengacu amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023, bahwa masyarakat yang mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah adalah warga dari keluarga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
Pemerintah menyiapkan anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk masyarakat yang mendapat bantuan kuasa hukum (pengacara) dalam menghadapi perkara hukum yang dihadapi.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
"Karena itu, bagi masyarakat miskin yang tengah berhadapan dengan hukum bisa minta pendampingan Bagian Hukum saat di pengadilan. Mereka bisa mengajukan untuk mendapat bantuan hukum secara gratis," ungkapnya.
Noto menyadari, masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut, diterbitkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.
"Di Perda dan Perbup ini sudah sangat gamblang dijelaskan mekanisme masyarakat miskin berhadapan dengan hukum yang berhak mendapatkan bantuan hukum," beber Noto.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
Noto mengakui, masih banyak masyarakat Kabupaten Gresik yang belum mengetahui keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.
"Makanya, sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sebagai salah satu cara untuk memberitahu masyarakat keberadaan perda tersebut," katanya.
Nantinya, masyarakat miskin yang dapat bantuan hukum akan mendapatkan pendampingan dari Pemkab Gresik malalui Bagian Hukum ketika sedang menjalani sidang di pengadilan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Selain itu, Bagian Hukum juga bisa menggandeng pihak ketiga dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersertifikasi dari Kemenkumham.
"Jadi, masyarakat miskin yang tengah berhadapan hukum saat di pengadilan didampingi kuasa hukum (PH) yang dibiayai dari APBD," bebernya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Noto menambahkan, DPRD Gresik akan menggencarkan sosialisasi peraturan perundangan-undangan seperti Perda Nomor 1 Tahun 2023, mengingat banyak masyarakat yang belum tahu.
"Dalam sosialisasi Perda Bankum akan dilakukan secara masif ke masyarakat hingga tingkat desa," katanya.
"Diharapkan, masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda itu untuk membantu masyarakat tak mampu dalam menghadapi perkara hukum yang membelitnya saat sidang di pengadilan," pungkansya. (hud/adv)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News