Nyanyikan Genjer-Genjer di Mojokerto, Vokalis Band Mesin Sampink Ditangkap

Nyanyikan Genjer-Genjer di Mojokerto, Vokalis Band Mesin Sampink Ditangkap Para personel Mesin Sampink saat beraksi dalam suatu pementaasan. foto: youtube

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparat kepolisian Polres Mojokerto Kota terpaksa membubarkan konser band reggae di Gedung Olah Raga (GOR) Majapahit Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Minggu (8/5) malam. Pasalnya, salah satu band lokal, Mesin Sampink menyanyikan lagu Genjer-genjer, lagu Partai Komunis Indonesia (). Para personel dan panitia pun kemudian diperiksa Polres Mojokerto.

Lima personel Mesin Sampink yang diperiksa yakni AFS (22) vokalis, JM (28) gitaris, OS (27) gitar, ketiganya merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, JP (28) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan RO (22) basis warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Satu orang panitia, BJH (71) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Situs Persada Sukarno Minta Pemerintah Bentuk Tim Kajian Hari Peristiwa G30S/PKI

Event band indie bertema Mojokerto Bujang Meriang 2 tersebut dibubarkan sekitar pukul 21.15 WIB. Polisi langsung naik ke atas panggung dan mengamankan satu-persatu personil Mesin Sampink yang tengah perform saat band lokal tersebut menyanyikan lagu Genjer-genjer. Para personil langsung diperiksa di ruangan Intelkam Polres Mojokerto Kota secara tertutup.

Selain personel band Mesin Sampink, anggota Polres Mojokerto Kota juga mengamankan panitia dan penanggung jawab konser ke Mapolres Mojokerto Kota untuk diperiksa. Salah satu panitia konser, Defy mengatakan, polisi membubarkan konser karena ada salah satu band yang menyanyikan lagu Genjer-genjer.

"Iya benar, penonton banyak yang kecewa karena polisi membubarkan konser. Padahal konser ini murni untuk hiburan semata, selain untuk mengapresiasi band-band lokal Mojokerto, tidak ada unsur lain. Temanya saja 'Aku Gak Malesan', tujuannya agar para penonton lebih semangat," ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Damai DPW FPI Tolak LGBT Direspons Positif DPRD Pamekasan

Sementara itu, salah satu anggota Polres Mojokerto Kota mengatakan, jika konser terpaksa dibubarkan karena ada band lokal yang membawakan lagu identik dengan sebuah partai komunis. "Izin konser yang kami terima sampai pukul 22.00 WIB, namun pukul 21.15 WIB terpaksa dibubarkan. Untuk selengkapnya nunggu Kapolres saja, sebab mereka masih diperiksa," terangnya.

Hingga tadi siang, para personel dan beberapa panitia masih diperiksa di Mapolres. Diketahui, lagu genjer-genjer yang dinyanyikan Mesin Sampink merupakan kali kelima. Sebelumnya mereka sempat dihentikan saat menyanyikan lagu yang identik dengan di Gedung Juang Kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Namun aksi mereka saat itu hanya sebatas dihentikan aparat kepolisian tanpa ada yang diperiksa di Polres Jombang.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Nyoman Budiharja mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan anggotanya, lima kali Mesin Sampink manggung menyanyikan lagu tersebut. "Pertama di Waduk Tanjungan, Pagerluyung, Gedung Juang Undar Jombang pada 2015 lalu dan Gor Mojopahit dua kali, tahun lalu dan kemarin," ungkapnya, Senin (9/5).

Baca Juga: Ciri Utama PKI Pembohong, Pintar Membalik Fakta, Kiai Asep Minta Pancasila Jangan Diperas

Kata Kapolresta, mereka menilai jika musiknya bagus saat digabung dengan reggae. Mereka juga mengaku tidak tahu jika lagu tersebut ada kaitan dengan . Aksi pembubaran tersebut dilakukan, lanjut Kapolresta, sebagai langkah agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

"Kita tidak temukan unsur pidana dan menyanyikan belum termasuk penyebaran opaham komunis karena alasannya arasemen musiknya bagus. Anggota juga sudah mencari alat bukti berupa atribut dan lainnya di lokasi tidak ditemukan. Untuk melakukan pengeledahan ke markas maupun rumah masing-masing butuh proses panjang," katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto, Anang Fachrurozi mengatakan, dalam aturan sudah jelas, setiap masyarakat diharapkan untuk mencegah penyebaran paham komunis di Indonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lamongan Ajak Masyarakat Wasapadai Paham Komunis

"Partai ini tidak pernah diizinkan di Indonesia. Sehingga jika ada penyebaran faham ini, agar segera dilaporkan," ungkapnya.

Anang mengatakan, pihaknya menghimbau agar masyarakat khususnya Kota Mojokerto jika mengetahui ada membagikan kaos lambang dan menyebarkan faham komunis segera mengambil tindakan.

Menurutnya, masyarakat Indonesia dilindungi konstitusi, Undang-undang maupun hukum untuk melakukan perlawanan terhadap kebangkitan komunis di Indonesia.

Baca Juga: Kini Miliki 110 Madrasah, ​Semua Pendiri Pesantren Milik Dahlan Iskan Dibunuh PKI

"Ini sesuai dengan TAP MPRS NO. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunis di NKRI, UU NO. 27 Tahun. 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara Pasal 107 a (UU No.27/99) [1], Pasal 107 b (UU No.27/99), Pasal 107 c (UU No.27/99), Pasal 107 d (UU No.27/99), Pasal 107 e (UU No.27/99)," katanya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menambahkan, pihaknya menghimbau agar masyarakat Kota Mojokerto untuk tidak terlibat baik aktif maupun pasif kegiatan .

"Baik itu pengguna atribut, lagu apalagi melakukan hal yang bersifat saparatis. Jika masyarakat menemukan agar melaporkan ke aparat terdekat, baik kelurahan maupun kepolisian. Ini hukumnya wajib," katanya. (jat/mjk/lan)

Baca Juga: Kanang: Trauma PKI Jangan Dipakai Mendiskreditkan Orang atau Golongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO