TUBAN, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diduga melakukan pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Tidak tanggung-tanggung, pungli tersebut mencapai Rp 1,5 juta per pengurusan sertifikat tanah.
Banyak warga setempat yang menjadi korban program bentukan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tersebut. Pasalnya, warga ditarik uang jutaan rupiah lagi untuk mengurus setifikat tanah.
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi, Kades Cempokorejo: Kami Menghargai Proses Hukum
Seperti yang dialami Madrim, warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Ketika ditemui wartawan, Rabu, (25/5) ia mengaku untuk menebus sertifikat yang luas tanahnya 600 meter tersebut harus megeluarkan uang sebesar Rp 1 juta. Padahal program Prona ini harusnya gratis karena memang dikhususkan untuk masyarakat lemah.
“Sebenarnya keberatan bayar segitu, karena program ini kabarnya hanya untuk masyarakat lemah,” ungkap Madrim.
Tidak hanya Madrim, tetangganya yakni Jito juga juga dikenai biaya Rp 1,5 juta untuk biaya sertifikat yang luasnya kurang dari 1000 meter. “Parahnya lagi, disuruh bayar itu tapi tanpa diberi bukti pembayaran kwitansi,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Diselewengkan Oknum Perangkat Desa, Warga Penerima BPNT di Tuban Lapor Polisi
Ia membeberkan, tetangga lain yang menjadi korban pungli yakni, Jasmiran dan Ngasman. Keduanya masing-masing terkena biaya Rp 1 juta yang luas lahannya sekitar 400 meter persegi.
“Ada tetangga saya yang batal mendaftarkan sertifikat massal prona, karena dinilai mahal,” ungkapnya.
Terkait keluhan yang dialami warga, Camat Semanding, Joko Sarwono ketika dikonfirmasi mengenai itu membantah adanya penarikan biaya dalam pengurusan prona tersebut.
Baca Juga: Soal OTT di Puskesmas Widang, Begini Tanggapan Kepala Dinkes Tuban
“Tidak ada pungli, jika ada pungli prona laporkan saja,” ungkap Joko sapaan akrabnya.
Diketahui, Prona merupakan proses pengurusan sertifikat tanah secara massal. Program ini sebagai bentuk catur tata tertib bidang pertanahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditunjukkan pada lapisan masyarakat ekonomi lemah. Bahkan, program ini dapat menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa tanah yang bersifat strategis. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News