Hukuman Kebiri Usai Jalani Penjara, Penyuntikan Bahan Kimia Tiga Bulan Sekali

Hukuman Kebiri Usai Jalani Penjara, Penyuntikan Bahan Kimia Tiga Bulan Sekali Konferensi pers mengenai hukuman kebiri di Kantor Kemenko PMK. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah masih membahas teknis hukuman yang dimuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait disebut, jika hukuman akan dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok, yakni hukuman penjara.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko mengatakan, akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok yaitu hukuman penjara.

Baca Juga: Biadab! Bapak di Jombang Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sekaligus, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

"Kebiri dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kalau misalnya hukuman pokoknya 15 tahun, maka dia selesaikan dulu penjara 15 tahun baru di," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Selama menjalani hukuman , pelaku juga menjalani proses rehabilitasi. Penyuntikan bahan kimia akan dilakukan sekali setiap tiga bulan. Sementara pemasangan cip, lanjut Sujatmiko, sebagai hukuman tambahan untuk memantau setiap pergerakan pelaku dalam kesehariannya.

"Jadi akan terpantau dia mau ke mana, di mana dan apa yang dia lakukan," sambung dia.

Baca Juga: Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim

Ada pun eksekutor hukuman akan dilakukan oleh tim kesehatan. Pelaksanaan berada di bawah pengawasan secara berkala oleh Kementerian urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan. Mengenai ketentuan pelaksanaan dan rehabilitasi, kata Sujatmiko, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tentunya Perppu ini sebuah cara untuk memberi efek jera. Ini upaya agar anak-anak kita terlindungi dengan baik dari tindak-tindak seksual. Sembari juga kita melakukan langkah-langkah pencegahan, bagaimana faktor penyebabnya. Seperti misalnya karena nonton film porno maka pemerintah akan memblokir situs-situs tersebut, begitu pula miras dan obat-obatan," tuntasnya.

Terpisah, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaan bagi predator seks.

Baca Juga: Kejari Bangkalan: ​PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diterapkan Pada Perkara Lama

"Saya tidak tahu apakah nanti akan dioperasi atau seperti apa saya belum tahu juga. Kan kemarin juga menunggu detailnya seperti apa, makanya perlu ada koordinasi tersendiri," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Balai Diklat Kemendagri, Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5) dilansir detik.com.

"Perlu ada rapat tersendiri untuk memutuskan bagaimana langkah-langkah teknisnya untuk menerjemahkan keputusan yang telah dibuat oleh Presiden," tambahnya.

Berdasarkan Perppu Perlindungan Anak, maka pemerkosa anak bisa di secara kimia dan disertai rehabilitasi. Menyoal adanya reaksi penolakan terhadap hukuman , Luhut mengatakan hal itu adalah hal biasa.

Baca Juga: DPR Setujui Perpu Kebiri Jadi UU: IDI belum Beri Tanggapan, PKS dan Gerindra Menolak

Luhut menekankan kekerasan seks terhadap anak-anak sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Aturan turunan Perppu itu akan segera disusun. "Saya kira kalau sudah Presiden tanda tangan pasti sesegera mungkin," kata Luhut.

Luhut menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini tengah digodok DPR dengan Perppu akan disinkronkan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak peraturan perundang-undangan yang satu sama lain yang saling tumpang tindih sehingga merugikan pemerintah.

"Sekarang Presiden sudah minta semua dievaluasi sehingga dengan demikian tidak ada tumpang tindih seperti yang lalu lagi atau walaupun ada bisa mengurangilah," harapnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, UU Kebiri Akhirnya Disahkan

Sementara, Polri siap membantu teknis eksekusi dari peraturan yang akan memberatkan hukuman pelaku pencabulan itu.

"Kepolisian siap melaksanakan Perppu terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (26/5).

Boy mengatakan peran polri sendiri penegakan hukum sesuai KUHP. Dalam pelaksanaan Perppu, besaran hukuman, dikatakan Boy, tergantung dari keputusan hakim dan permintaan jaksa.

Baca Juga: Diprotes PKS dan PAN, Perppu Kebiri Dibatalkan, Pakar Hukum: Negara Legalkan Perzinaan

"Misalnya kepolisian diminta perbantuan kita siap untuk bangsa dan negara apa aja kita siap. Melaksanakan misalnya terkait pelaksanaan hukuman nya. Itu kan berkaitan masalah kimia yang diberikan kepada mereka. Tapi itu harus melalui proses hukum dulu. Mekanisme peradilan." paparnya.

Dia mengatakan hukuman tergantung putusan hakim dalam persidangan. Kesiapan Polri sendiri tergantung permintaan jaksa sebagai eksekutor.

"Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman itu. Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan. Kalau jaksa meminta bantuan sama polisi, kita siap untuk bangsa negara kami siap," pungkasnya. (mer/dtc/mtrv/sta)

Baca Juga: Tujuh Fraksi Setuju Perppu Kebiri jadi UU, IDI Menolak jadi Eksekutor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO