GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tak dipungkiri, rata-rata pengusaha galian C yang memanfaatkan kendaraan truk maupun dump truk untuk muatan tambang, mayoritas dimodifikasi. Tujuannya agar isi lebih banyak dan keuntungan lebih besar.
Bak truk yang berukuran besar, kembali ditambah plat besi agar baknya lebih tinggi. Tak tanggung-tanggung, ada bak truk yang modifikasi dengan ditambah plat besi hingga 50 cm bahkan ada yang nyaris 1 meter. Kondisi tersebut bisa dipastikan muatan truk maupun dump truk makin banyak, bebannya pun makin berat. Akibatnya, jalan yang dilalui truk meluber bahkan ambles.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
"Jangankan jalan kabupaten atau jalan poros desa tidak ambles, wong jalan nasional saja ambles, " kata Antok, warga Kecamatan Sidayu, Jumat(27/5).
Salah satu jalan yang ambles dan meluber berada di sekitar kantor Kecamatan Sidayu dan SMAN I Sidayu. Jalan rusak parah karena kerap kendaraan besar pemuat galian terguling. Antok minta kepada Satlantas (Satuan Polisi Lalu Lintas) Polres Gresik menindak tegas dump truk pemuat galian yang dimodifikasi tersebut.
Sementara Satpol PP PP Pemkab Gresik, menyatakan, selaku penegak Perda(peraturan daerah) tidak memiliki wewenang untuk menindak truk maupun dump truk pemuat galian yang melintas di jalan, termasuk, truk maupun dump truk yang telah dimodifikasi oleh pemiliknya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
"Kami tidak punya wewenang untuk itu," kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro.
Menurut dia, wewenang Satpol PP dalam hal aktivitas tambang tersebut adalah di lokasi tambangnya misalnya tambang tidak memiliki izin. Sementara untuk angkutan, seperti saat truk maupun dump truk memuat tambang kemudian tidak menaati aturan adalah, menjadi wewenang Dishub (Dinas Perhubungan). Sedangkan, untuk pelanggaran modifikasi truk maupun dump truk, sehingga spesifikasinya berubah, maka yang memiliki otoritas adalah, petugas Lantas Polres Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News