TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh sengsara nasib Somin (65), Kusnan (45) dan Warjo (41) petani asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kaupaten Tuban. Pasalnya, ratusan lahan yang digunakan untuk bercocok tanak selama puluhan tahun kini diklaim seseorang. Tanah tersebut tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain. Bahkan, tiga petani tersebut juga dilaporkan kepada polisi oleh Sudarno, karena dituding menyerobot lahan.
“Kami merasa didzalimi, karena lahan bertahun-tahun yang kami garap ternyata kami malah dianggap menyerobot tanah,” kata Warjo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (12/6)
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Warjo bersama petani lain lebih memilih wadul kepada wartawan lantaran tidak berani wadul ke DPRD dan Pemkab Tuban. Ketika di balai wartawan, ketiganya mengaku kini hanya bisa pasrah dan berharap kawan-kawan wartawan bisa mendampingi saat berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kami hanya bisa pasrah, karena kepala desa juga malah tidak membantu kami,” keluh Warjo.
Petani lain, Somin, bercerita bahwa sebelum dilaporkan pada kepolisian pada 21 Juli 2015 pihaknya bersama puluhan petani lainnya telah dipanggil oleh perangkat Desa Temaji bernama Rohly. Saat itu pengklaim lahan menyodorkan surat pencabutan hak garap dan sebagai gantinya para petani akan dibeli bantuan dana tali asih.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
“Ya sungguh aneh, lama kami garap ternyata sekarang ada yang mengaku-ngaku ada yang memiliki, dan sebenarnya kami hanya meneruskan tinggalannya orang tua yang sudah berpuluhan tahun menggarap lahan itu,” jelasnya.
Bahkan, tambah Somin, pihak desa tidak menyerah membujuk para petani. Pada 29 Aril 2016 Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono kembali memfasilitasi pengklaim pemilik lahan dengan petani. Setiap petani disurati oleh pihak desa atas tudingan telah menyerobot tanah. Janggalnya, pada pertemua kedua itu pengklaim lahan langsung menyodorkan selembar kertas agar petani bisa tandatangan dengan keterangan tidak menggarap lahan itu.
“Kami diberi oleh orang yang mengaku pemilik tanah tadi sebesar Rp 500 ribu, sedangkan kami tetap menolak. Tapi sebagian ada yang menerima karena takut dilaporkan pada polisi,” ungkap Somin.
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Somin, Warjo dan Kusnan lebih memilih menolak sodoran uang dari kepala Desa Temaji. Pasalnya, mereka takut kehilangan mata pencahariannya yang setiap hari digarap.
Para petani menduga lahan itu sudah diklaim oleh satu orang pemilik lantaran ada maksud. Selain luas, lahan tersebut juga strategis sebagai akses jalan menuju pabrik PT Semen Indonesia. Bahkan, saat ini para pekerja dan kendaraan milik pabrik PT Semen Indonesia sudah lalu lalang melewati lahan tersebut.
“Ya mungkin tempatnya strategis, jadi ada orang yang ingin menguasai lahan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui selulernya membenarkan jika adanya tiga orang yang diperiksa atas laporan dugaan penyerobotan lahan. Pada pemeriksaan tersebut penyidik mengklarifikasi sejarah penggunaan lahan oleh petani. Selain memeriksa petani, kepolisian juga bakal memeriksa pihak BPN dan Desa. Dari pemeriksaan tersebut nanti baru dapat disimpulkan hasilnya.
“Ini masih tahap proses pemeriksaan, tapi kami juga belum tahu kepemilikan sertifikat itu dari mana,” kata Suharta.
Terpisah, Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono belum bisa memberikan keterangan. Saat para wartawan mencoba menghubungi via selulernya, yang bersangkutan belum menjawab. (wan/rev)
Baca Juga: Petani Bawang Merah di Tuban Bersyukur Dapat Bantuan Traktor Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News